METRO SULTENG-Komisi Kode Etik Polri (KKEP) menolak permohonan banding Ferdy Sambo. Mantan Kadiv Propam Polri itu resmi dipecat tidak hormat dari institusi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri). Putusan itu bersifat final dan mengikat.
Ferdy Sambo dipecat tidak hormat lantaran sebagai otak pembunuhan tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Baca Juga: Prof Azyumardi Azra Wafat, Indonesia Berduka Kehilangan Intelektual Kaliber Dunia
Sidang banding itu dipimpin oleh Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto, di gedung TNCC, Mabes Polri, Jakarta Selatan (19/9/2022).
" Satu, menolak permohonan banding pemohon banding," kata Agung, dikutip dari YouTube Polri TV.
Baca Juga: Polisi Geledah Kios Milik Pria 60 Tahun di Luwuk Banggai
Dua, kata Agung telah menguatnya putusan sidang Komisi Kode Etik Polri sehingga menjatuhkan sanksi terhadap Ferdy Sambo diberhentikan dari Polri. Karena telah terbukti melakukan pelanggaran dan perbuatan tercela.
"Komisi banding menjatuhkan sanksi etika berupa perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela dan sanksi administratif berupa PTDH sebagai anggota Polri," kata Agung.
Laporan: (Sofyan/Metrosulteng)