Polisi Geledah Kios Milik Pria 60 Tahun di Luwuk Banggai

photo author
- Senin, 19 September 2022 | 10:16 WIB
Tim Tarantula Satuan Samapta Polres Banggai saat menggeledah salah satu kios penjual miras (FOTO : Humas Polres Banggai )
Tim Tarantula Satuan Samapta Polres Banggai saat menggeledah salah satu kios penjual miras (FOTO : Humas Polres Banggai )

METRO SULTENG, Banggai – Salah satu kios milik seorang pria berumur 60 tahun berinisial JD, warga Kelurahan Bungin Timur, Kecamatan Luwuk, Kabupaten Banggai, digeledah tim Tarantula Satuan Samapta Polres Banggai, Sulteng, Sabtu malam (17/9/2022) kemarin.

Penggeledahan itu dilakukan, lantaran kios tersebut dilaporkan warga sering menjual minuman keras (miras) tanpa izin.

“Anggota mendapat informasi dari masyarakat saat patroli. Mereka mengatakan bahwa kios milik JD menjual miras,” kata Kasat Samapta Polres Banggai, AKP Jimyarto Anasim, SH.

Dari informasi itu, tim Tarantula langsung bergerak menuju kios tersebut dan melakukan penggeledahan. Alhasil, ditemukan miras jenis cap tikus.

“Barang bukti yang ditemukan di kios pelaku yakni, empat botol bekas air mineral ukuran 600 ml berisi cap tikus siap edar,” kata Jimyarto.

Ia mengatakan, seluruh barang bukti langsung disita dan diamankan ke Mako Satuan Samapta Polres Banggai, sedangkan pelaku akan diundang guna dimintai keterangan.

“Pelaku akan kami undang untuk dimintai keterangan terkait asal minuman terlarang ini didapatkan,” kata perwira pangkat tiga balak ini.

Dirinya pun mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam memberantas peredaran minuman beralkohol yang menjadi faktor pemicu terjadinya tindak kriminalitas.

“Kami harap masyarakat apabila mengetahui adanya peredaran minuman beralkohol segera laporkan, pasti akan ditindak lanjuti,” imbau Jimyarto.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Abd Rahman M. Djafar

Sumber: Humas Polres Banggai

Tags

Rekomendasi

Terkini

X