Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia nomor 1047 K/pid/2011, menyatakan DB Lubis telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penipuan secara berlanjut.
Baca Juga: Saatnya Sulteng Miliki Blue Print Sebagai Acuan Pembangunan ke Depan
Berdasarkan kasasi dari JPU, dan pertimbangan hukum lainnya, MA berpendapat bahwa DB Lubis secara meyakinkan bersalah melakukan penipuan jual beli besi tua aset Pemrov Sulteng dan membatalkan putusan Pengadilan Palu.
Untuk diketahui, Inspektur Inspektorat Provinsi Sulawesi Tengah mengungkapkan, menemukan dugaan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh Inspektur Inspektorat Kabupaten Donggala, DB Lubis. Hal tersebut diungkapkan kepala Inspektorat Sulteng, M. Muchlis.
Baca Juga: Saatnya Sulteng Miliki Blue Print Sebagai Acuan Pembangunan ke Depan
Menurut mantan Plt Bupati Donggala ini, penyalahgunaan kewenangan tersebut diantaranya mengenai penunjukan tenaga ahli keuangan dan lima orang tenaga honorer dengan pembiayaan dari DPA Inspektorat.
Namun, hingga kini DB Lubis tidak mendapat sanksi dari Bupati Donggala, sebagai pembina kepegawaian di Kabupaten Donggala.(Ahmad Muhsin/Metro Sulteng)