DB Lubis Pernah Divonis Bersalah Kasus Penipuan, Kini Diduga Terima Suap Proyek TTG dan Website Donggala

photo author
- Senin, 12 September 2022 | 10:32 WIB
DB Lubis diduga terima.suap fee proyek TTG dan Website Pemda Donggala (Foto: Ist)
DB Lubis diduga terima.suap fee proyek TTG dan Website Pemda Donggala (Foto: Ist)

Laporan: Ahmad Muhsin

METRO SULTENG-Asisten III Bidang Administrasi Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Donggala, DB Lubis, diduga menerima sejumlah uang fee proyek pengadaan Tehknologi Tepat Guna (TTG) dan Website Desa tahun 2019 di Kabupaten Donggala, Sulawesi Tengah, senilai Rp4 miliar.

Beredarnya rekap penerima fee proyek ke sejumlah pejabat di Donggala dan foto penyerahan uang dari Direktur CV. Mardiana Mandiri Pratama di ruang kerja Bupati Donggala, dan diterima langsung oleh DB Lubis dan Kasim yang nilainya ratusan juta rupiah.

Baca Juga: Daihatsu All New Terios 2022 Dibandrol Rp 232 Juta, Sebanding dengan Kualitasnya yang Dijamin Bikin Puas

Saat dihubungi tim liputan, DB Lubis bungkam saat ditanya soal penerimaan fee proyek pengadaan alat TTG dan Website Desa tahun 2019 itu.

Tim investigasi Metro Sulteng menggali profil DB Lubis yang pernah tersangkut kasus hukum.

DB Lubis merupakan Asisten Bidang Administrasi Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Donggala. Pria kelahiran Giwang, Kecamatan Balantak Selatan 06 Agustus 1971 ini, telah malang melintang sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) di Sulawesi Tengah khususnya di Kabupaten Donggala.

Baca Juga: Honda Aviator Curi Perhatian Ditengah Persaingan Motor Matic Mirip Vespa, Intip Pesonanya

Sebelum menjadi Asiten Administrasi Umum, DB Lubis sempat menduduki kursi Inspektur Inspektorat Kabupaten Donggala.

Lubis sendiri sempat duduk sebagai dewan pengawas PDAM Uwe Lino Donggala. Dimana Direktur PDAM Uwe Limo, Arifin, saat itu terlibat dalam kasus korupsi dana penyertaan modal di PDAM Uwe Lino dan pelecehan seksual karyawannya sendiri.

Baca Juga: Bodinya yang Ramping, Motor Listrik Ini Dirancang untuk bisa Menyelinap Ditengah Kemacetan Mobil

Sebelumnya, DB Lubis pernah menduduki kursi sebagai Kepala Bagian Hukum dan saat ini menduduki jabatan sebagai Asisten Administrasi Umum sekaligus Plt Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Donggala.

Namun, jauh sebelum menjadi pejabat di Donggala, DB Lubis merupakan ASN di Kantor Gubernur Provinsi Sulawesi Tengah. Namun pada tahun 2007, dia tersandung kasus penipuan dan divonis bersalah oleh Mahkamah Agung RI.

Baca Juga: Hacker Bjorka Bongkar Data Pribadi Puan Maharani yang belum Lakukan Vaksin Booster

Putusan Pengadilan Negeri Palu dengan nomor putusan 67/pid.B/ 2010/PN.PL/20 Juli 2010 , DB Lubis dinyatakan tidak bersalah. JPU lalu mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung Republik Indonesia.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Subandi Arya

Tags

Rekomendasi

Terkini

X