Laporan: Ahmad Muhsin
METRO SULTENG - Namanya disebut sebagai salah satu yang ikut terlibat dalam kasus proyek pengadaan absen sidik jari di Dikjar Donggala. Kini, Tikuala justru dilantik oleh Bupati Donggala sebagai Kepala Bidang Ketahanan dan Kesejahteraan Keluarga BKKBN di lingkungan Pemda Donggala.
Nama Tikuala mencuat sejak penyidik Polres Donggala menetapkan dua tersangka kasus absen sidik jari pada Juli 2022 lalu. Dimana pada tahun 2019, Tikuala menjabat sebagai pembina SMP di Dinas Pendidikan Kabupaten Donggala.

Baca Juga: Irwan Lapatta: Sigi 100 Persen Dukung Sulteng Jadi Penyangga IKN Baru
Tikuala juga sempat menerima dana titipan finger print sebesar Rp 50 juta dari Akhyat Hidayat, salah satu direktur perusahan CV. Sigi Nusa Raya yang dikuatkan dengan bukti kwitansi yang ditandatanganinya diatas materai 6000.
Dalam rekaman percakapan yang di peroleh tim liputan Metrosulteng.com. Tikuala dibiayai salah satu perusahaan untuk melakukan aksi dan melaporkan Bupati Donggala di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama beberapa rekannya.

"Yang saya laporkan itu bukan pak Naja dan ibu Eti, tapi Tikuala dan pak Ibrahim. Karena banyak uang saya (dengan mereka)," jelas Sofyan dalam rekaman percakapan itu.
Baca Juga: Nggak Nyesel! Fitur Eco Idle Daihatsu Terios Bikin Irit Penggunaan BBM
Menurut Sofyan, dirinya sudah banyak berkorban dalam pengadaan absen sidik jari di Dikjar Donggala. Bahkan hingga saat ini dana yang disetorkan lewat Tikuala, Asdin dan Ibrahim, belum juga kembali.
"Bukan cuma lewat saya mereka ambil uang. Lewat orang lain juga. Seperti Tikuala, dia ambil juga sama Dayat dan mereka sampaikan atas perintah Bupati dan Ibu Indo (istri bupati)," katanya.
Baca Juga: Gempa Terkini Guncang Mentawai Magnitudo 6,1, Tidak Berpotensi Tsunami
Dari hasil investigasi, tim menemukan ada tiga perusahaan yang diduga ikut dalam pengadaan absen sidik jari yang menggunakan dana BOS tersebut. Ketiga perusahan tersebut yakni CV Kamyabi, CV. Tonakodi Perkasa dan CV. Sigi Nusa Raya.
Sementara proyek pengadaan alat finger print atau absen sidik jari ini, tidak ada dalam kontrak. Hanya bermodalkan rekomendasi dari dinas kepada perusahaan yang ditembuskan kepada Bupati Donggala, Kepala UPTD Pendidikan se Kabupaten Donggala dan para Kepala sekolah SD/SMP se Kabupaten Donggala. (Ahmad Muhsin/Metro Sulteng)