23 Napi Koruptor Serentak Dibebaskan Kemenkumham, Ini Daftarnya

photo author
- Rabu, 7 September 2022 | 18:25 WIB
Ratu Atut Chosiyah Hari Ini Bebas Bersyarat (Sumber foto: Pikiran Rakyat)
Ratu Atut Chosiyah Hari Ini Bebas Bersyarat (Sumber foto: Pikiran Rakyat)

"Pada September 2022 terdapat sebanyak 1.368 orang narapidana semua kasus tindak pidana dari seluruh Indonesia yang mendapat pembebasan bersyarat, termasuk 23 koruptor," kata dia.

Baca Juga: Lagi, Dua Tersangka Obstruction of Justice Kasus Duren Tiga Diperiksa Terpisah, Termasuk Sambo

Baca Juga: Wapres Angkat Bicara Insiden di Ponpes Gontor, Minta Pelaku Diproses Hukum

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan bakal memperberat tuntutan yang dilayangkan terhadap terdakwa kasus korupsi. Keputusan ini bakal diambil buntut dari banyaknya narapidana kasus korupsi alias koruptor yang menerima program pembebasan bersyarat (PB).

"Mungkin ke depan kalau misalnya ada terdakwa korupsi yang tidak kooperatif dan lain-lain misalnya, dalam tuntutan mungkin akan kita tambahkan, kalau itu pejabat publik, yaitu tadi mencabut hak dipilih dan mencabut supaya terdakwa tidak mendapatkan haknya selaku terpidana. Itu bisa dicabut," ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, Rabu (7/9/2022).(PMJNews/Metro Sulteng)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Subandi Arya

Tags

Rekomendasi

Terkini

X