7 Perwira Polisi Tersangka Perintangan Penyelidikan Kasus Brigadir J, Ini Daftarnya

photo author
- Sabtu, 3 September 2022 | 16:23 WIB
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo

METRO SULTENG-Polri telah menetapkan tujuh tersangka terkait menghalangi penyidikan (obstruction of justice) kasus pembunuhan Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J). Mereka masuk dalam katagori klaster CCTV.

Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan penyelidikan obstruction of justice tersebut masih akan berlanjut ke klaster lainnya.

"Ini kan masalah klaster dulu ya, klaster untuk CCTV dulu ya. Itu dulu. Abis klaster CCTV baru klaster yang lain lagi. Obstruction of justice ada juga bagian-bagiannya," ungkap Dedi kepada wartawan, Jumat (2/9/2022).

Dedi juga menjelaskan. Polri akan mengelompokkan 28 personel polisi yang diduga melakukan pelanggaran etik. Klaster itu, sambung Dedi, terdiri dari klaster pelanggaran berat, sedang dan ringan.

Baca Juga: POPDA Tingkat Sulteng di Morowali Berakhir, Irvan Aryanto: Tekankan Evaluasi dan Pembinaan

Baca Juga: 401 Raider dari Berbagai Daerah Berlaga di Poso, Ajang Sogili Trail Adventure

Baca Juga: BBM Sudah Naik, My Pertamina Segera Diberlakukan di SPBU

Baca Juga: BBM Sudah Naik, Pertalite Rp 10.000 Perliter, Ini Daftar Kenaikan Solar Subsidi dan Pertamax

Baca Juga: Mendarat Darurat, Film yang Dibintangi Reza Rahadian dan Luna Maya Tayang 8 September 2022 di Bioskop

"Dari 35 sudah diputuskan 7 ya, yang obstruction of justice abis itu sisanya 28 pelanggaran kode etik," ujarnya.

"Pelanggaran kode etik nanti dari Pak Karowabprof akan mengklasterkan pelanggaran berat, pelanggaran sedang, pelanggaran ringan, itu nanti akan kita sampaikan," sambungnya dilansir PMJNews.

Diketahui, tujuh orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan merintangi penyidikan (obstruction of justice) kasus pembunuhan Yosua, di antaranya:

1. Brigjen Hendra Kurniawan selaku mantan Karopaminal Divisi Propam Polri

2. Kombes Agus Nurpatria selaku mantan Kaden A Biropaminal Divisi Propam Polri

3. AKBP Arif Rahman Arifin selaku mantan Wakadaen B Biropaminal Divisi Propam Polri.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Subandi Arya

Tags

Rekomendasi

Terkini

X