Jangan Cuma di Unila, Dugaan Korupsi BLU di Untad Palu Rp 10 M Juga Harus Diusut, Ini Kata KPK Untad

photo author
- Selasa, 30 Agustus 2022 | 22:30 WIB
Untad
Untad

METRO SULTENG-Kasus korupsi di Universitas Lampung (Unila) yang melibatkan Rektor Unila Karomani, Wakil Rektor I Bidang Akademik Heryandi, Ketua Senat Muhammad Basri, yang di OTT KPK, Jumat (19/8/2022) waktu lalu, membuka tabir bahwa dunia kampus memang rawan terjadi praktik suap dan korupsi.

Hal inilah yang kembali mendorong Kelompok Peduli Kampus Universitas Tadulako (KPK Untad) mendesak Kejaksaan Tinggi Provinsi Sulawesi Tengah untuk mengusut dugaan korupsi dana badan layanan umum (BLU) di Untad. Padahal kasus tersebut sudah lama diungkap. Namun tidak ada upaya hukum yang serius dari penegak hukum di Sulteng.

Baca Juga: Momen Putri Sandarkan Kepala Dibahu Sambo dan Pelukan Hangat Jadi Tranding Selama 7,5 Jam Rekonstruksi

"Aparat penegak hukum harus segera mengambil langkah konkret karena hal tersebut sudah kami laporkan sejak lama baik itu ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK RI) maupun Kejati Sulteng," kata Ketua KPK Untad, Prof Djayani Nurdin di Palu, Selasa (30/8) seperti dilansir Metro Sulteng dari kantor berita Antara.

Ia menjelaskan desakan tersebut melalui surat Nomor: 006/KPK-UTD/VIII/2021 perihal permohonan penjelasan kepada Kejati Sulteng, untuk memperoleh pertimbangan hukum berkaitan dengan data-data dugaan penyelewengan Keuangan BLU.

Baca Juga: 26 Personil Polres Morowali Jalani Tahapan Kenaikan Pangkat Periode 2023

Surat tersebut menyusul laporan KPK Untad berkaitan dengan potensi kerugian negara yang ditemukan Dewan Pengawas atas pengelolaan dana BLU sebesar Rp10.284.835.000.

Jumlah itu, lanjut Djayani, merupakan gabungan dari rekapitulasi alokasi dana dan biaya operasional pada lembaga tidak terdaftar dalam Organisasi Tata Kelola Untad sejak 2018 hingga 2020.

Desakan itu merupakan sikap maupun cara untuk memperjuangkan integritas, dan kebebasan akademik sebagai bagian tidak terpisahkan dari prinsip-prinsip penegakan hukum yang adil," jelas Djayani.

Baca Juga: Mobil MPV Paling Banyak Dicari Selama Agustus 2022, Xpander Puncaki Urutan Teratas

Dia juga mengatakan salah satu dasar desakan tersebut, adalah terbitnya surat hasil audit investigasi Inspektorat Jendral Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi nomor 0812/G.G6/RHS/WS.00.02/2022, perihal untuk mengembalikan hasil audit.

Oleh karena itu, pihak KPK Untad turut mendorong Kemendikbudristek menjatuhkan sanksi disiplin maupun administratif berat, terhadap oknum pejabat Untad yang terbukti melakukan penyalahgunaan wewenang sehingga menyebabkan kerugian negara miliaran rupiah.

Baca Juga: Redmi 11 Prime 5G Dirilis Awal September 2022, Cek Spesifikasi, Harga dan Kualitas Kamera 50 MP

Sebelumnya, Yayasan Lokataru Foundation menyatakan kesediaan untuk mengadvokasi dugaan penyelewengan dana badan layanan umum (BLU) di Universitas Tadulako (Untad).

Direktur Eksekutif Lokataru Foundation, Haris Azhar di Palu, menjelaskan perkara dugaan korupsi tersebut merupakan hal serius sehingga harus mendapatkan advokasi tidak hanya berskala daerah melainkan berskala nasional.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Subandi Arya

Tags

Rekomendasi

Terkini

X