Geng Sambo di Polri Jadi Penghambat Pengungkapan Kasus Pembunuhan Brigadir J

- Kamis, 18 Agustus 2022 | 19:06 WIB
Ferdy Sambo akui rekayasa kematian Brigadir J. (Istimewa)
Ferdy Sambo akui rekayasa kematian Brigadir J. (Istimewa)

METRO SULTENG-Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyatakan Irjen Ferdy Sambo memiliki kelompok alias Geng yang sudah menjadi kerajaan di internal Mabes Polri.
Baginya, persoalan struktural ini yang menjadi hambatan dalam penyelesaian kasus tewasnya Brigadir J di rumah dinas Sambo beberapa waktu lalu.

"Yang jelas ada hambatan-hambatan di dalam secara struktural. Karena ini tak bisa dipungkiri ada kelompok Sambo sendiri ini yang seperti menjadi kerajaan Polri sendiri di dalamnya. Seperti sub-Mabes yang sangat berkuasa," kata Mahfud dalam wawancaranya di kanal YouTube Akbar Faizal Uncensored dikutip Kamis (18/8).

Baca Juga: Mahfud MD Ungkap 'Kerajaan' Ferdy Sambo di Mabes Polri Sangat Kuat

Mahfud tak merinci seperti apa berkuasanya kelompok Sambo itu di internal Polri. Ia hanya mengatakan kelompok itu sempat menghalang-halangi pengusutan tewasnya Brigadir J sehingga berlarut-larut.

"Ini yang halangi-halangi sebenarnya, kelompok ini yang jumlahnya 31 orang ini. Dan ini sudah ditahan," kata Mahfud.

Baca Juga: Kasus Manipulasi Data, Ini Respon BPJS Ketenagakerjaan

Di sisi lain, Mahfud menjelaskan setidaknya ada tiga klaster keterlibatan personel Polri dalam kasus tewasnya Brigadir J. Klaster pertama, yakni sosok Irjen Sambo yang menjadi tersangka karena diduga perencana pembunuhan ini.

"Pertama itu ada tersangka Sambo sendiri yang kena pasal pembunuhan berencana," kata Mahfud.

Kemudian klaster kedua yakni pihak yang menghalangi pengusutan kasus tersebut. Mahfud menilai klaster ini potensial dijerat pasal obstruction of justice.

Baca Juga: Kapolda Metro Jaya Fadil Imran Terserat Kasus Ferdy Sambo, Diduga Perintahkan Hal Ini

Kemudian klaster ketiga yakni pihak yang sekadar ikut-ikutan saja dalam kasus ini. Klaster terakhir ini potensial dijerat oleh dugaan pelanggaran etik, bukan pidana.

"Kelompok satu dan dua tak bisa kalau tak dipidana. Yang satu melakukan dan merencanakan. Dan kedua ini buat keterangan palsu, ganti kunci, memanipulasi hasil otopsi. itu bagian obstruction of justice," kata Mahfud.***

Editor: Subandi Arya

Tags

Terkini

X