Meski tidak mengetahui pasti berapa jumlah uang yang diberikan, Yusuf memperkirakan jumlahnya sekira Rp10 juta hingga Rp20 juta per orang.
Laporan terkait dugaan suap itu juga dibenarkan oleh Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sulteng Reza Hidayat.
Baca Juga: Aliran Uang Tutup Mulut Fredy Sambo Mengalir Kemana-mana, Jumlahnya Banyak Sekali Sampai ke LPSK
Laporannya sudah disampaikan secara lisan, kami minta untuk dilengkapi dalam bentuk tertulis beserta bukti pendukungnya,” ungkap Reza.
Muhammad Yusuf yang didampingi pengacara Andi Akbar menyebut dalam waktu sehari dua ini akan melengkapi berkas yang dibutuhkan untuk melengkapi laporannya.***