METRO SULTENG-Propam Polda Sulawesi Tengah telah memeriksa Briptu D pelaku Calo penerimaan anggota Polri gelombang II tahun anggaran 2022 di Polda Sulteng. Hal itu diungkapkan Kabidhumas Polda Sulawesi Tengah Kombes Polisi Didik Supranoto dihadapan beberapa awak media di Polda Sulteng, Selasa (16/8/2022).
"Untuk sementara hasil pemerikaan Briptu D ini bermain sendiri, belum ada keterlibatan pihak lain, perkaranya masih dalam penyidikan Propam Polda Sulteng dan dalam kesempatan pertama segera akan di Sidangkan dalam perkara Kode Etik," kata Didik Supranoto menambahkan.
Baca Juga: Ekspresi Pekerja Sawit di Morut Rayakan HUT RI, Kerja Sambil Genggam Merah Putih Ditengah Perkebunan
Baca Juga: Pecinta Bunga Mulai Bergairah, Jaga Aglaonema Dari Pekarangan, Harganya Diincar Maling
Didik menambahkan, pengusutan kasus ini merupakan komitmen Polda Sulteng untuk memberantas praktek percaloan dalam penerimaan anggota Polri.
"Berdasarkan laporan informasi yang masuk ditindak lanjuti dengan melakukan penyelidikan terhadap Briptu D," urainya.
Dan komitmen itu ditindak lanjuti dengan melakukan penangkapan dan ditemukannya sejumlah uang yang ada didalam mobil sebesar Rp 4,4 Milyar pada tanggal 28 Juni 2022.
Mantan Wadirreskrimum Polda Sulteng ini juga menerangkan, berdasarkan hasil pemeriksaan sejumlah uang tersebut diperoleh dari 18 orang peserta seleksi pendidikan pembentukan Bintara Polri gelombang II tahun anggaran 2022.
Baca Juga: Polda Sulteng: Perkara Pemalsuan Dokumen Direktur PT ANI Inisial DK dan DIS Dinyatakan P21
Baca Juga: Motor Honda Tahun 1969 Bangkit Dengan Mesin Baru, Ikonik Banget, Harga Cuma Segini
"Dan konsekuensinya 18 orang peserta seleksi tadi digugurkan oleh Panitia sebelum tahap pengumuman akhir, karena dianggap melanggar fakta Integritas," kata Didik.
"Sehingga kedepan diharapkan untuk tidak mudah percaya dengan bujuk rayu oknum anggota Polri atau siapapun yang dapat menjanjikan kelulusan saat ada seleksi penerimaan anggota Polri," pungkasnya.***