Sebelumnya diberitakan bahwa Dirut PT ANI inisial DK dan DIS telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Penyidik Ditreskrimum Polda Sulteng dalam kasus dugaan menyuruh memasukkan keterangan palsu dalam suatu akta autentik dan atau pemalsuan dokumen yang terjadi pada tahun 2018 hingga 2020 di Jakarta, Kota Palu dan Kabupaten Banggai.
Perkara inipun menjadi perhatian Bareskrim Polri dan untuk menjaga Independensi Penyidik, penyidikan perkaranyapun telah dilakukan Gelar Perkara di Bareskrim Polri.***