METRO SULTENG- Babak baru bakal dihadapi dua pejabat dilingkungan PT Aneka Nusantara Internasional (ANI) dalam perkara dugaan memasukkan keterangan palsu dalam akta autentik atau pemalsuan dokumen.
Penyidik Ditreskrimum Polda Sulteng telah menetapkan tersangka DK dan DIS yang ditindak l;anjuti dengan penyerahan Berkas Perkara kepada Kejaksaan Tinggi Sulteng pada 29 Juli 2022 yang lalu.
Hasil penelitian oleh jaksa menyimpulkan berkas perkara yang dibuat dua berkas tersebut telah dinyatakan lengkap yang oleh jaksa biasa memberi kode P.21.
Baca Juga: Motor Honda Tahun 1969 Bangkit Dengan Mesin Baru, Ikonik Banget, Harga Cuma Segini
Baca Juga: Jokowi: Kita Bangsa Kuat, Mampu Hadapi Krisis Global, dari Pandemi Hingga Ekonomi
Hal itu diungkapkan Kabidhumas Polda Sulteng melalui Kasubbid Penmas Kompol Sugeng Lestari saat memberikan keterangan kepada media di Palu, Selasa (16/8/2022).
“Update perkembangan kasus dugaan memasukkan keterangan palsu dalam akta autentik atau pemalsuan dokumen yang melibatkan dua pejabat PT ANI telah dinyatakan lengkap oleh Kejati Sulteng,” ungkap Kompol Sugeng Lestari.
Baca Juga: Pesan Kebangsaan Kapolri HUT ke 77 RI : Jangan Hanya Teriak Merdeka, Waktunya Bergerak
Baca Juga: Meninjau PT Vale di Blok Sorowako, Menteri ESDM Apresiasi Komitmen Good Mining Practice
Berkas Perkara DK dan DIS oleh Jaksa peneliti yang dilimpahkan tanggal 29 Juli 2022 lalu, telah dinyatakan lengkap (P.21) tanggal 12 Agustus 2022.
Masih kata Sugeng, selanjutnya Penyidik mempunyai kewajiban untuk segera menyerahkan tanggung jawab tersangka dan barang bukti sebagaimana pasal 8 ayat (3) b, pasal 138 ayat (1) dan pasal 139 KUHAP.
"Penyidik mempunyai kewajiban untuk segera menyerahkan tanggung jawab tersangka dan barang bukti dan itu dijadwalkan minggu depan," tegas Sugeng.
Dengan dinyatakannya Berkas Perkara DK dan DIS lengkap (P.21) oleh Kejati Sulteng, membuktikan penyidik Polda Sulteng bekerja secara Independen.
Baca Juga: Pesebak Bola Asal Poso Reyner Barusu Bakal Perkuat Liga 1 Indonesia Elite Pro Academy
Baca Juga: Kasus Calo Penerimaan Polisi Rp 4,4 Miliar Polda Sulteng, Pelaku Briptu D Diperiksa Propam