Ferdy Sambo Mafia? Akun Opposite6890 Sebut Sambo Beking Judi Online Kode 303

photo author
- Selasa, 16 Agustus 2022 | 10:00 WIB
Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo (Foto: Istimewa)
Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo (Foto: Istimewa)

METRO SULTENG -- Isu yang beredar Ferdy Sambo menjadi bekingan bisnis haram berupa judi online, narkoba, hingga terorisme di tanah air.

Munculnya isu bisnis haram Ferdy Sambo bukan tanpa alasan mengingat jabatan strategis yang didapuk Ferdy Sambo sebagai Kadiv Propam Polri

Dengan jabatan tersebut, Ferdy Sambo tentu memiliki kuasa perintah untuk mengamankan dugaan bisnis haram.

Baca Juga: Istri Ferdy Sambo Mendadak Alami Gangguan Jiwa, Kamarudin Nilai Itu Bentuk Kejahatan

Baca Juga: Ini Nama 68 Paskibraka di Istana Negara, 2 dari Sulteng Bernama Yusril Mahendra dan Faine Amanda

Salah satu yang menyebutkan bisnis haram yang dijalankan Ferdy Sambo berasal dari akun Twitter Opposite6890 @BuronanMabes.

Opposite6890 bahkan menyebut Sambo disebut-sebut sebagai bos bendahara judi online.

Pada cuitan @Opposite6890, Polri menahan diri dan mencari solusi untuk kasus pembunhan Brigadir J karena Sambo adalah “ASSET”.

"Sambo merupakan bos bendahara dengan kode 3 = 303 (Judi Online) Polri,” tulisnya Opposite6890.

Ia juga menyebut kode sebagai sandi untuk Irjen Ferdy Sambo melakukan intervensi kasus dengan menggunakan jabatannya.

Baca Juga: Laga Bola Antar Kampung di Tomata Nyaris Ricuh, Tak Terima Putusan Wasit, Penonton Kuasai Lapangan

Baca Juga: Gubernur Sulteng Kukuhkan Anggota Paskibraka Provinsi

Kode tersebut digunakan ketika ada kasus penangkapan yang arti dari kode tersebut yakni bahwa group kode tersebut sudah menyetor ke Ferdy Sambo.

Dengan jabatan nya, Sambo sering melakukan Intervensi Kasus. Bahkan kalau ada penangkapan Kode 3, ketika menyebutkan sandi “KONSORSIUM” maka Polisi wilayah tidak berani tangkap. Karena itu adalah sandi bahwa Group Kode 3 tersebut sudah setor ke Sambo,” lanjut Opposite6890.

Opposite6890 melanjutkan, bahwa ketika polisi datang ke rumah Irjen Ferdy, tak ada satupun pemeriksaan yang dilakukan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Subandi Arya

Tags

Rekomendasi

Terkini

X