Selain itu, soal dana BUMDes Rp 50 juta yang dipinjam oleh Kades Katiman, Supriadi menyebut bahwa yang dipinjam Kades hanya Rp 29 juta, bukan Rp 50 juta seperti yang dituduhkan Kepala BPD.
"Jadi ceritanya Kepala Desa suruh pinjam Rp29 juta, akan tetapi saat mantan Bendahara Desa (Syamsul Alam) datang ke BUMDes, meminta Rp50 juta, jadi seperti itu," kata Supriadi.
Nah sekitar Rp21 juta itu digunakan sendiri oleh mantan Bendahara Desa. Olehnya tadi saat rapat mantan Bendahara Desa juga diberikan waktu sampai batas Agustus ini untuk mengembalikan dana BUMDes yang dia gunakan itu.
"Jadi kami bersama mantan Bendahara membuat surat pernyataan untuk mengembalikan dana BUMDes tersebut, dan kami tanda tangani surat pernyataan dengan batas waktu sampai Agustus ini," ucapnya.***