Makin Ngeri, Pengacara Ungkap Brigadir J Tahu Rahasia Perzinahan dan Bisnis Judi Ferdy Sambo

photo author
- Kamis, 11 Agustus 2022 | 15:42 WIB
Pengacara keluarga Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak,
Pengacara keluarga Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak,

METRO SULTENG -- Kuasa hukum keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak mengatakan Nofriansyah Yosua Hutabarat mengetahui kasus perzinaan dan bisnis haram Irjen Ferdy Sambo.
Kemudian, Yosua atau Brigadir J membuka rahasia itu hingga pembunuhan terjadi di rumah dinas Ferdy Sambo.

"Jadi almarhum ini mengetahui rahasia si pelaku dan membuka rahasia itu," kata Kamaruddin kepada wartawan saat dihubungi, Kamis (11/8) seperti dilansir CNN Indonesia.

Baca Juga: Pemda Poso Nilai Investasi PLTA PE Untuk Kepentingan Masyarakat, Ganti Rugi Sudah Selesai 100 Persen

Baca Juga: PLTA PT Vale Kapasitas 365 MW Mampu Menghilangkan Potensi Emisi Karbon 1 Juta Ton CO2

Kamaruddin mengaku mendapat informasi terkait motif dalam kasus tersebut. Namun, ia enggan mengungkapkannya.

Dia hanya mengatakan bahwa Ferdy Sambo marah karena Brigadir J membocorkan kasus perzinaan dan bisnis haram kepada Putri Candrawathi.

"Dugaan perzinaan dan atau yang berkaitan dengan wanitalah begitu, yang kedua itu terkait bisnis haram atau bisnis gelap," kata Kamaruddin.

"Ada tata kelola sabu-sabu, miras, judi dan sebagainya. Memang ada informasi itu ke saya. Tapi informasi itu dari sumber lain yang saya dapat," tambahnya.

Baca Juga: Mendag Zulkifli Hasan Pastikan Kenaikan Mie Instan Tiga Kali Tidak Terjadi, Justru September Akan Turun

Baca Juga: Honda Luncurkan SUV Misterius ini Di GIIAS 2022

Menurut Kamaruddin, Brigadir J berani menyampaikan rahasia Ferdy Sambo kepada Putri, karena merasa sudah dianggap sebagai anak oleh keduanya.

"Almarhum ini adalah anak dari Ferdy Sambo dan Ibu Putri. Jadi mereka sudah menganggap anak," katanya.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Subandi Arya

Tags

Rekomendasi

Terkini

X