Daftar Kasus Besar yang Pernah Ditangani Sambo, Dari Penembakan Laskar FPI Hingga Kopi Sianida

photo author
- Rabu, 10 Agustus 2022 | 18:54 WIB
Irjen Ferdy Sambo usai diperiksa (FOTO: IST)
Irjen Ferdy Sambo usai diperiksa (FOTO: IST)

Baca Juga: Kapolri Perintahkan Seluruh Jajajaran di Polda Sikat Habis Judi Online

Kasus ini menyita perhatian publik karena bertepatan dengan penanganan kasus buron Djoko Tjandra yang melibatkan jaksa Pinangki Sirna Malasari selaku Kepala Subbagian Pemantauan dan Evaluasi II pada Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan Kejagung.

Sejumlah pihak mencurigai ada unsur kesengajaan di balik kebakaran tersebut guna menghilangkan barang bukti kasus dimaksud.

Dilansir dari CNN Indonesia, dibutuhkan waktu 63 hari kerja untuk proses penyelidikan dan penyidikan kasus tersebut.

Sebanyak delapan orang ditetapkan sebagai tersangka. Lima di antaranya berinisial T, H, S, K, dan IS yang berprofesi sebagai kuli bangunan.

Sambo menyatakan kebakaran terjadi karena kelalaian para kuli bangunan yang merokok di ruangan tempat mereka bekerja yakni aula Biro Kepegawaian lantai 6 Gedung Kejagung.

Menurut dia, banyak material yang mudah terbakar seperti fraksi solar dan tiner serta lem aibon di ruangan tersebut.

Djoko Tjandra

Saat menjabat sebagai Dirtipidum Polri, Sambo turut ikut serta dalam penangkapan buron kelas kakap yang merupakan terpidana kasus hak tagih (cessie) Bank Bali, Djoko Tjandra, di Kuala Lumpur, Malaysia.

Baca Juga: Tampang Fahmi Alamsyah, Penasihat Ahli Kapolri yang Mundur, Otak Penyebar Rilis Bohong Kasus Brigadir J

Baca Juga: Profil Brigadir RR Tersangka Kasus Tewasnya Brigadir J, Lengkap Pangkat dan Jabatan

Baca Juga: Mobil Sejuta Rakyat SUV dari Cina Meluncur, Lebih Murah Dari Toyota Raize

Penangkapan itu dilakukan Polri setelah berkoordinasi dengan Polisi Diraja Malaysia (PDRM) yakni Inspektur Jenderal of Police Malaysia Abdul Hamid bin Bador pada 23 Juli 2020.

Imbas dari penangkapan itu, Djoko Tjandra harus menjalani proses hukum di Indonesia.

KM 50 Laskar FPI

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Subandi Arya

Tags

Rekomendasi

Terkini

X