METRO SULTENG, Palu - Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tengah pada Jumat sore pukul 16.00, menahan dua tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan stadion tahun 2020 di Kabupaten Banggai Laut. Anggaran pembangunan stadion kurang lebih Rp. 2,9 miliar.
Dua tersangka korupsi yang ditahan yakni
SAM selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan atau PPTK, dan YL selaku Direktur PT BBP. Keduanya ditahan untuk 20 hari ke depan terhitung sejak tanggal 29 Juli sampai dengan tanggal 17 Agustus 2022.
Baca Juga: Wamenaker Dukung MoU Pemda Morowali Utara dan GNI Prioritaskan Tenaga Kerja Lokal
Baca Juga: Pemda Parigi Moutong Tetapkan Status Tanggap Darurat Banjir Bandang Torue
Saat keluar dari gedung Kejati di Jalan Moh.Yamin Palu menuju mobil yang ditumpangi, kedua tersangka tampak mengenakan rompi warna merah. Rompi tersebut merupakan rompi khas Kejati yang dikenakan setiap tahanan korupsi.
Menurut Kasi Penerangan dan Hukum Kejati Sulteng, Reza Hidayat SH, MH, tersangka SAM ditahan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah nomor: PRINT- 03/P.2.5/Ft.1/07/2022, tanggal 29 Juli 2022. Sedangkan YL ditahan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah nomor: PRINT-02/P.2.5/Ft.1/07/2022.
Tersangka SAM ditahan di Lapas Perempuan Klas III Palu, sementara tersangka
YL dititip sementara di Rutan Klas II A Palu.
Baca Juga: Masyarakat Desa Sakita Terima Manfaat Program Jitu Bupati Morowali
Penahanan terhadap kedua tersangka, ujar Reza, dilakukan karena adanya kekhawatiran bahwa tersangka akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, dan mengulangi tindak pidana sesuai dengan Pasal 21 ayat (1) KUHAP.
"Keduanya ditetapkan sebagai tersangka, setelah sebelumnya penyidik memeriksa sebagai saksi. Kemudian dilakukan gelar perkara. Dan diputuskan status keduanya ditingkatkan dari saksi menjadi tersangka," demikian Reza. (ril/cm)