METRO SULTENG- Pelaku yang sengaja melucuti Decorder CCTV di rumah dinas Kadiv Propam Polri, Irjen Pol Ferdy Sambo sudah diketahui identitasnya.
Pernyataan itu disampaikan oleh kuasa hukum keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak di Mapolda Jambi, Jumat 22 Juli 2022 malam.
Komaruddin menyebut, pelaku yang melucuti Decorder CCTV bukan dari anggota Polri, melainkan dari pihak swasta.
"Ia bukan polisi," kata Komaruddin Simanjuntak, saat keluar dari ruang pemeriksaan di Mapolda Jambi, Jumat 22 Juli 2022 malam.
Baca Juga: Hasil Laga AC Milan vs Zalaegerszegi TE, Kalah 2-3, Rade Krunic dkk Tertunduk Malu
Meski bukan dari kalangan Polri, Komaruddin menduga kuat, pelaku tersebut diperintahkan orang seorang petinggi atau orang biasa.
"Yang menyuruh ini bukan orang biasa, tetapi petinggi atau orang besar. Karena CCTV ada di komplek perunahan polisi," ujarnya.
Bersamaan dengan itu, kasus tewasnya Brigadir J kini mulai menemukan titik terang. Terbaru, kasus tersebut telah ditingkatkan dari tahap penyelidikan menjadi penyidikan.
Kamaruddin menyebut, sudah ada tersangka yang ditetapkan oleh penyidik pada kasus dugaan pembunuhan berencana itu.
"Sudah ada tersangka. Yang pertama yang sudah mengaku dulu sebagai pelaku. Nanti dikembangkan kepada yang lainnya," ungkapnya
Kendati begitu, Kamaruddin masih enggan menyebutkan inisial pelaku tersebut.
"Ini masih dirahasiakan dulu untuk kepentingan penyidikan ya," ungkapnya seperti dilansir Disway.id
"Siapapun bisa, karena ukurannya adalah perbuatannya," sambungnya.
Sementara itu, Kapolda Jambi, Irjen Pol A Rachmad Wibowo mengatakan akan berkordinasi dengan pihak Rumah Sakit Umum Daerah Sungai Bahar, jelang proses autopsi ulang Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir Yosua.