Peradi DPC Kendari Keluhkan Lambannya Penanganan Perkara di Polres Morowali

photo author
- Kamis, 21 Juli 2022 | 10:18 WIB
Gagarin
Gagarin

METRO SULTENG-Gagarin selaku Kuasa hukum Baharuddin Amir warga Desa Buton, Kecamatan Bungku Selatan, Kabupaten Morowali, mengaku kecewa dengan pelayanan penegakkan hukum di Kepolisian Resort Morowali.

Gagaring selaku kuasa hukum yang telah melakukan laporan pengaduan dugaan penggunaan ijazah palsu milik Kepala Desa Buton M.Yakub.H.Lamasiri, pada 11 April 2022 lalu. Namun hingga sekarang belum ada kejelasan dari laporan pengaduan tersebut.

Padahal menurutnya, laporan tersebut berada di urutan kedua pada waktu itu. Hal inilah yang dikecewakan oleh anggota Perhimpunan Advokasi Indonesia (PERADI) DPC Kendari ini.

Baca Juga: Polwan Cantik Rita Yuliana Dikaitkan dengan Kasus Ferdy Sambo

Baca Juga: Unhas Lantik 84 Pejabat Baru, Ini Daftarnya

Baca Juga: Oknum Kepala Sekolah dan Seorang Wanita Digrebek Berduaan di Toilet Masjid

Oehnya, ia sangat berharap pihak Kepolisian Morowali segera menindak lanjuti persoalan ini, agar segera mencari tahu kebenaran persoalan tersebut.

"Kondisi pengaduan kami ini sejak bulan April hingga sekarang belum ada informasi dari pihak kepolisian, kami juga sudah sempat mengkomunikasikan melalui via telfon, juga belum ada jawaban sampai saat ini," terangnya, Rabu 20 Juli 2022.

Selain itu, Gagarin juga merasa kurang mendapatkan pelayanan baik. Dimana ia menyebutkan saat kembali mendatangi Polres Morowali pada hari Selasa 19 Juli 2022.

"Saya datangi ke sana, melayaninya itu dia hanya alasan lagi sibuk, mereka buru-buru mau rapat, malah saya dengar persoalan ini mau dilimpahkan di Polsek Bungku Selatan. Padahal disini locus delicti, disini kepala SKB nya, kepala dinasnya disini, ini lambat dan saya merasa dirugikan, pasalnya saya ini jauh-jauh dari Kendari mau cari kejelasan pengaduan ini sudah sampai dimana," ucapnya menjelaskan.

Olehnya, untuk mencari titik terang persoalan ini, pihaknya selaku kuasa hukum Baharuddin Amir sebagai pelapor dugaan penggunaan ijazah palsu Kades Buton sangat berharap, agar pengaduan tersebut segera ditindak lanjuti oleh pihak Kepolisian Polres Morowali.

Baca Juga: Kapolri Copot Kapolres Jaksel dan Paminal Propam Polri Brigjen Hendra Karena Kasus Penembakan Brigadir J

Baca Juga: Morowali Utara Gandeng Unhas Tata Kota Kolonodale

Baca Juga: Ketua Utama Alkhairaat Saat Ini Dijabat Habib Sayyid Alwi Setelah Resmi Dibaiat 20 Dzulhijjah 1443 H

"Kami mengharapkan itu, harusnya dalam waktu 3 bulan ini statusnya sudah bisa dinaikkan kalau memenuhi 2 unsur alat bukti, buatkan LP, sudah ada SPDP, biar ada titik terangnya, nah ini tidak ada, kalau memang tidak memenuhi unsur ya dihentikan saja kasus," harapnya ada penindakan atas laporan pengaduannya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Subandi Arya

Tags

Rekomendasi

Terkini

X