Habib Rizieq Shihab Hirup Udara Bebas Hari Ini, Ini Perjalannya 1,5 Tahun dalam Penjara

photo author
- Rabu, 20 Juli 2022 | 10:07 WIB
kondisi-habib-rizieq-di-penjara-sangat-mengkhawatirkan-JNECfG39Zo
kondisi-habib-rizieq-di-penjara-sangat-mengkhawatirkan-JNECfG39Zo

METRO SULTENG - Mantan pimpinan Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Shihab dinyatakan bebas dari penjara.

Dia akhirnya bisa kembali menghirup udara bebas setelah terkurung di balik jeruji besi sejak 12 Desember 2020 lalu.

Narapidana atas nama Moh. Rizieq alias Habib Muhammad Rizieq Shihab bin Husein Shihab (Alm) ini merupakan terpidana yang menjalani pidana penjara di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri.

Baca Juga: Pemda Tojo Una Una Kerjasama dengan BPJS Ketenagakerjaan

Baca Juga: Mabes Polri Jelaskan Makna Tangisan Irjen Ferdy Sambo Dipelukan Irjen Fadli Imran

Baca Juga: Gleison Bremer Dibayar Rp718 Miliar Bermain untuk Juventus

Dia ditahan atas dua tindak pidana terkait Kekarantinaan Kesehatan berdasarkan Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Kemudian satu tindak pidana menyiarkan berita bohong berdasarkan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan tentang Hukum Pidana.

Dia akhirnya bisa kembali menghirup udara bebas setelah terkurung di balik jeruji besi sejak 12 Desember 2020 lalu.

Narapidana atas nama Moh. Rizieq alias Habib Muhammad Rizieq Shihab bin Husein Shihab (Alm) ini merupakan terpidana yang menjalani pidana penjara di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri.

Dia ditahan atas dua tindak pidana terkait Kekarantinaan Kesehatan berdasarkan Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Kemudian satu tindak pidana menyiarkan berita bohong berdasarkan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan tentang Hukum Pidana.

Habib Rizieq Shihab mulai ditahan sejak 12 Desember 2020 dengan putusan hakim yakni Tindak Pidana I (Kekarantinaan Kesehatan) diputus pidana penjara selama 8 bulan.

Kemudian Tindak Pidana II (Kekarantinaan Kesehatan) diputus pidana denda Rp20.000.000,00 subsider 5 bulan kurungan, dengan denda sudah dibayar.

Terakhir, Tindak Pidana III (Menyiarkan Berita Bohong) diputus pidana penjara selama 2 tahun.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Subandi Arya

Tags

Rekomendasi

Terkini

X