Mediasi di PN Palu Gagal, Uang Nasabah Rp 9 Miliar Raib, Bank Bukopin Palu Digugat

photo author
- Selasa, 19 Juli 2022 | 08:26 WIB
Kuasa hukum PT CNE, Riswanto Lasdin SH, MH, CLA,
Kuasa hukum PT CNE, Riswanto Lasdin SH, MH, CLA,

METRO SULTENG, PALU - Bank Bukopin Tbk Cabang Palu akhirnya dihadapkan dengan hukum. PT Citra Nuansa Elok (CNE) menggugat perdata bank ini di Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A/PHI/Tipikor Palu. Bank Bukopin diduga menghilangkan uang perusahaan senilai Rp 9 miliar. Oleh PT CNE, Bank Bukopin dianggap melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH).

Gugatan perdata PT CNE teregister dengan nomor perkara 68/Pdt.G/2022/PN Pal. Selain menggugat Bank Bukopin Cabang Palu, PT CNE juga menyertakan PT Global Media Kontruksi sebagai turut tergugat dalam perkara ini.

Gugatan perdata PT CNE sebelumnya telah berproses di tahap mediasi oleh hakim mediator. Namun mediasi gagal. Karena mediasi gagal, maka pemeriksaan perkara ini akan dilanjutkan ke pokok perkara.

Baca Juga: Inez Gonzalez Usik Rumah Tangga Zaskia Gotik, Ngaku Dihamili Sirajuddin

Baca Juga: Ringworm Jenis Jamur yang Ditularkan dari Kucing Peliharaan, Bisa Menular Ke Manusia? Cek Faktanya

Kuasa hukum PT CNE, Riswanto Lasdin SH, MH, CLA, mengatakan, gagalnya mediasi juga akibat tidak hadirnya Direktur Bank Bukopin selama mediasi berlangsung di pengadilan. Bank Bukopin hanya diwakili kuasa hukumnya yang mana tidak bisa mengambil keputusan.

"Prosesnya sekarang sudah masuk pada pokok perkara. Sidang dijadwalkan mulai Selasa 19 Juli 2022. Agendanya mendengarkan jawaban dari tergugat,” terang Riswanto Lasdin.

Gugatan perdata PT CNE ke Bank Bukopin, lanjut Riswanto, merupakan dampak dari tidak adanya iktikad baik dari tergugat, yang sudah berjanji akan mengembambalikan uang PT. CNE senilai Rp 9 miliar yang "raib" tiba-tiba dari rekening perusahaan. Sebelum raib, uang tersebut ternyata dipindahbukukan dari rekening giro penggugat ke rekening PT. Global Media Konstruksi selaku turut tergugat.

"Ini dilakukan tanpa sepengetahuan kami selaku penggugat. Setelah dipindahbukukan uang Rp 9 miliar ke rekening PT Global, perusahaan ini pun tak mengetahuinya. Bahkan, PT Global justru manyatakan uang tersebut tidak ada di rekening mereka,"kata Riswanto.


Diceritakan Riswanto, awal mula masalah ini terjadi bulan September 2020. Waktu itu, Bank Bukopin Cabang Palu mengunjungi penggugat guna menawarkan pembukaan rekening baru. Komitmennya, pihak bank akan membantu penggugat untuk penambahan pembiayaan modal pembangunan New Mall Tatura.

Baca Juga: Erina Gudono Pacar Kaesang Pangarep yang Bukan Gadis Sembarangan, Intip Aktifitasnya

Baca Juga: Truck Fuso Patah Sumbuh, Trans Sulawesi Macet

Singkat cerita, penawaran Bank Bukopin disambut baik PT CNE. Sehingga PT CNE sepakat menyimpan uang di bank ini senilai Rp 20 miliar yang ditandai dengan pembukaan rekening giro.

Tapi kemudian, saat proyek pekerjaan New Mall Tatura mulai berjalan yang dibiayai PT CNE dan dikerjakan PT. Global Media Konstruksi, diajukanlah permohonan untuk memindahbukukan sebagian dana ke rekening PT Global senilai Rp 10 miliar untuk penambahan modal. Proses ini lancar tanpa ada kendala.

Setelah pemindahbukuan itu, dana yang tersisa di rekening PT CNE selaku penggugat senilai Rp 10 miliar. Namun, tidak lama setelah itu, penggugat mendapati saldo di rekening yang tersisa hanya Rp 1 miliar. Dana Rp 9 miiar entah kemana. Belakangan diketahui, ada pemindahbukuan senilai Rp 9 miliar ke rekening turut tergugat. Tapi turut tergugat juga tak mengetahui hal ini.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Subandi Arya

Rekomendasi

Terkini

X