Mahfud MD Nilai Ada Kejanggalan Kasus Polisi Tembak Polisi di Rumah Kadiv Propam

photo author
- Kamis, 14 Juli 2022 | 13:01 WIB
Mahfud MD
Mahfud MD

METRO SULTENG - Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD mengaku mencium banyak kejanggalan di kasus penembakan Brigadir J oleh Bharada E.

Menurutnya, penjelasan Polri terkait kasus tersebut tidak jelas hubungannya antara sebab dan akibat.

Oleh karena itu, dia menekankan bahwa kasus tersebut tidak bisa dibiarkan mengalir begitu saja.

"Kasus ini memang tak bisa dibiarkan mengalir begitu saja karena banyak kejanggalan yang muncul dari proses penanganan, maupun penjelasan POLRI sendiri yang tidak jelas hubungan antara sebab dan akibat setiap rantai peristiwanya," kata Mahfud MD.

Baca Juga: Saksi Ketua RT: CCTV di Rumah Kadiv Propam Diganti Sama Polisi usai Peristiwa Penembakan

Baca Juga: Prime Gaming Luncurkan 30 Game PC Gratis, Mass Effect Legendary Edition Salah Satunya

Dia pun menilai langkah Listyo Sigit Prabowo sebagai Kapolri membentuk tim khusus sudah tepat.

"Sudah tepat yang dilakukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit dengan membentuk Tim investigasi yang terdiri orang-orang kredibel yg dipimpin oleh Komjen Gatot Eddy," tutur Mahfud MD.

"Itu sudah mewakili sikap dan langkah Pemerintah sehingga Kemenko Polhukam akan mengawalnya," ucapnya menambahkan.

Mahfud MD menekankan bahwa kredibilitas Polri dan Pemerintah menjadi taruhan dalam kasus ini.

Hal itu adalah karena menurut hasil berbagai lembaga survei dalam lebih dari setahun terakhir, Polri selalu mendapat penilaian atau persepsi positif yang tinggi dari publik.

Baca Juga: Film Korea 2037 Viral di TikTok, Kisah Narapidana Wanita yang Pernah Bermimpi Menjadi PNS

Baca Juga: Pembangunan Jembatan IV Palu Segera Dimulai Pada 20 Juli 2022

"Kinerja positif pemerintah dikontribusi secara signifikan oleh bidang politik dan keamanan, serta penegakan hukum," ujar Mahfud MD.

"Hasil survei terakhir Indikator Politik yang baru diumumkan kemarin misalnya mengatakan begitu," ucapnya menambahkan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Subandi Arya

Tags

Rekomendasi

Terkini

X