Usut Korupsi Tambang, Kejati Sulteng Segel 10 Excavator dan 80 Dump Truk Milik PT ANI

photo author
- Selasa, 12 Juli 2022 | 21:51 WIB
10 excavator PT Ani disegel Kejati Sulteng (Foto: Ist)
10 excavator PT Ani disegel Kejati Sulteng (Foto: Ist)

METRO SULTENG-Penyidik Kejati Sulteng menyegel 10 unit excavator dan 80 unit dump truk terkait dugaan korupsi tambang nikel. Bahwa penyegelan itu dilakukan terkait Penyidikan Perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi merugikan keuangan atau perekonomian negara pada usaha tambang ilegal oleh PT. ANI yang telah disidik oleh penyidik Kejati Sulteng berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-02/P.2/Fd.1/06/2022  tanggal 14 Juni 2022.

Baca Juga: Melihat Ratusan Monyet Kebun Kopi Sulteng Menanti Uluran Tangan Manusia Ditepi Jalan

Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah Jacob Hendrik Pattipeilohy melalui Kasi Penkum Kejati Sulteng Reza Hidayat dalam rilisnya menyampaikan, bahwa penyegelan dilakukan sebagai upaya pencegahan agar kerugian keuangan dan atau perekonomian negara tidak terus berlanjut.

Selain itu juga untuk mempermudah jalannya proses penyidikan yang saat ini sedang terus berjalan untuk kemudian menentukan pihak yang bertanggungjawab untuk ditetapkan sebagai tersangka.

Baca Juga: Zulkifli Hasan Disemprot Jokowi Gegara Kampanyekan Anaknya saat Pembagian Migor

"Bahwa diduga telah terjadi perbuatan melawan hukum oleh pihak-pihak yang secara tidak sah telah melakukan aktifitas penambangan bukan di atas area sesuai RKAB. Sehingga menimbulkan kerugian keuangan dan perekonomian negara senilai hasil tambang ore getting nikel yang telah mereka jual," paparnya, Selasa (12/7).Dan saat ini sedang dalam proses perhitungan.

Selain 10 unit excavator dan 80 unit dump truk, penyidik Kejati Sulteng juga menyegel ore nikel di 2 lokasi stockpile.***

Laporan : Ahmad Muchsin

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Subandi Arya

Tags

Rekomendasi

Terkini

X