Warga Lawanga Poso MRD Ditangkap di Tojo Una-Una Terkait Narkoba Bersama Satu Wanita

photo author
- Senin, 4 Juli 2022 | 15:46 WIB
Dua pelaku  Narkoba yang berhasil ditangkap jajaran Polres Tojo Una-Una (Foto: Humas Res Touna)
Dua pelaku Narkoba yang berhasil ditangkap jajaran Polres Tojo Una-Una (Foto: Humas Res Touna)

METROSULTENG, Tojo Una-Una-Tim Satresnarkoba Polres Tojo Una-Una, Sulteng, berhasil membekuk dua pelaku diduga sebagai pengedar Narkotika jenis Sabu-sabu. Keduanya ditangkap Jumat (1/7).

HUT Bhayangkara ke 76
HUT Bhayangkara ke 76

Adapun kedua tersangka yakni berinisial pria MRD alias R (32) warga Jalan Umanasoli, Kelurahan Lawanga, Kecamata Poso Kota Utara, Kabupaten Poso dan perempuan inisial DNN alias D (38) warga Jalan Pulau Batudaka, Kelurahan Uentanaga Bawah, Kecamatan Ratolindo, Kabupaten Touna.

Baca Juga: Dinas PPKP Tojo Una-Una Akan Periksa Kesehatan Semua Sapi dan Kambing Sebelum di Qurban

Kasat Narkoba Polres Touna AKP Desmon Toding mengatakan, penangkapanan berawal dari informasi bahwa adanya peredaran gelap Narkotika jenis sabu yang dilakukan oleh pelaku MRD di Jl. Tanjumbulu, Kelurahan Ampana.

“Kemudian, Tim Satresnarkoba langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan dan langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan,” kata AKP Desmon Toding, Senin (04/07/2022).

Baca Juga: Yasin Ungkap Poso Masuk Daerah Strategis Zona Rawan Kasus Narkoba

Lanjut Desmon, saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap tersangka MRD, Tim Satresnarkoba menemukan 6 paket serbuk kristal bening diduga Narkotika jenis sabu dengan berat bruto 2,23 gram.

“Tim juga berhasil mengamankan uang tunai sebesar Rp.1.500.000, 1 buah ATM Bank BRI, 1 buah tempat permen Happydent, 1 buah Dompet warna Coklat Merk Classie, 2 buah plastik klip kosong, 1 unit Handphone merk Samsung warna Merah, 1 lembar resi transfer BRI dan 1 unit Handphone merk OPPO warna Hitam,” ujarmya.

Baca Juga: Gasak Isi Rumah dan Hasilnya Dijual Lewat Facebook, Warga Sigi Diciduk Polisi

Desmon mengungkapkan, dari hasil interogasi dan pemeriksaan, tersangka mengakui barang tersebut dibeli dari tersangka Pr. DRR yang tinggal di Jl. Pulau Batudaka, Kel. Uentanaga Bawah Kec. Ratolindo Kab. Touna.

“Kemudian hari itu juga sekitar pukul 17.00 Wita, Tim Satresnarkoba melakukan penangkapan terhadap tersangka DNN dirumahnya,” ungkapnya.

Baca Juga: Dinas PMD Tojo Una-Una Gelar Bimtek Susun Data Kelurahan dan Desa

AKP Desmon menambahkan, dari hasil penggeledahan yang di lakukan Tim Satresnarkoba diamankan barang bukti berupa 2 paket Narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,87 gram, 1 buah plastik klip kosong, 1 unit iphone merk APPLE warna gold dan 1 unit Handphone merk INVINIX warna Hitam.

“Saat ini, kedua pelaku bersama barang bukti tersebut telah diamankan di Mako Polres Touna guna menjalani proses hukum lebih lanjut,” tutupnya.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Subandi Arya

Tags

Rekomendasi

Terkini

X