Metrosulteng.com, Tojo Una-Una-Warga Kelurahan Ampana Tete, Kecamatan Ratolindo, Kabupaten Tojo Una- Una (Touna) berinisial MM (49) resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Touna, dalam kasus pencabulan terhadap anak dibawa umur, Kamis (30/06).
Pria yang berprofesi wiraswasta itu diduga telah melakukan tidak pidana pencabulan terhadap kedua anak tirinya yang berumur 12 dan 13 tahun.
Baca Juga: Ini Wujud Parang dan Balok yang Digunakan Ebeng Bunuh Istri dan Cucunya
Kapolres Tojo Una Una AKBP Riski Fara Sandhy didampingi Kasat reskrim Iptu Muhammad Kasim saat konfrensi pers mengatakan, pelaku melakukan persetubuhan kepada korban 1 (satu) dengan modus menjanjikan HP (handphone) kepada korban.
Untuk korban 2 (dua) dengan modus melarang korban keluar bersama temannya sebelum korban mengikuti keinginan pelaku.
Baca Juga: Polres Morowali Utara Terjunkan 127 Personil Amankan Pilkades Serentak 13 Juli 2022
Berdasarkan hasil pemeriksaan oleh penyidik Satuan Reskrim, bahwa tersangka MM alias Masman telah melakukan persetubuhan sebanyak 7 kali dengan korban 1 dan korban kedua sebanyak 2 kali.
MM dipersangkakan pasal 76 huruf D Jo pasal 81 ayat (3) dan atau pasal 76 huruf E Jo pasal 82 ayat (2) dan pasal 64 KUHPidana.***
Laporan : Candra Lubah