Ini Wujud Parang dan Balok yang Digunakan Ebeng Bunuh Istri dan Cucunya

photo author
- Kamis, 30 Juni 2022 | 11:07 WIB
Barang bukti parang yg digunakan EB membunuh istrinya. (Foto: Ist)
Barang bukti parang yg digunakan EB membunuh istrinya. (Foto: Ist)

Metrosulteng.com, Poso-Tindakan keji Ebeng (51 tahun) alias EB suami di Desa Watutau, Kecamatan Lore Peore, Kabupaten Poso, Sulteng, yang membunuh istri dan cucunya, mendapat kecaman luas warga Poso. Warga banyak yang geram atas tindakan EB yang membunuh cucunya sendiri yang baru berusia 3 tahun.

Wakapolres Kompol Basrum Sychbutuh yang di dampingi Kasat Reskrim Polres Poso Iptu Anang Mustaqim Setiawan bersama Kanit Resum Aipda Pausil, Selasa (28/6) lalu menghadirkan EB dan sejumlah barang bukti yang digunakan saat menghabisi nyawa istri dan cucunya, dalam rilis pers di Mapolres Poso.

Baca Juga: Penampakan Ebeng, Pelaku Pembunuhan Sadis Istri dan Cucunya di Poso

Salahsatu barang bukti yang menjadi perhatian media adalah parang yang digunakan EB saat membacok istrinya.

Parang tersebut sehari-hari digunakan EB saat berkebun. Jenis parang lokal yang disimpan didapur rumahnya diambil lelaki kurus ceking itu saat akan membacok istrinya dibagian leher.

Setelah membacok istrinya, parang yang berlumuran darah itu, sempat dicucinya lalu kembali dimasukan salam sarung dan disimpan ke tempat semula.

Baca Juga: Motif Pembunuhan di Watutau, EB Terbakar Api Cemburu, Tapi Kenapa Dia Tega Habisi Nyawa Cucunya

Selain parang, EB juga menggunakan balok kayu yang dipakai memukul kepala cucunya hingga meregang nyawa.

Setelah melakukan aksinya, EB mencuci sejumlah barang bukti, seperti pakaian atau baju dan celana yang digunakannya.

Baca Juga: Kades Watutau Lore Piore Minta Warga Tenang, Serahkan Semua Proses Hukum Pelaku Pembunuhan Pada Polisi

"Pelaku EB sudah diamankan di Polres Poso untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Pelaku dijerat dengan pasal undang-undang perlindungan anak, undang-undang kekerasan dalam rumah tangga,dan atau pasal 340 KUHPidana Sub pasal 338 KUHPidana dengan ancaman hukuman mati atau maksimal 20 tahun penjara," ulas Kasat Reskrim Poso Iptu Anang.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Subandi Arya

Tags

Rekomendasi

Terkini

X