METROSULTENG.com, Morowali-
Sarfan Hani eks Kades Bahomotefe yang dinonaktifkan sementara saat ditemui dikediamannya menepis apa yang dituduhkan terhadapnya. Menurutnya tanah CPM yang disertifikatkan tersebut itu atas dasar permintaan dari para aparatur desa sendiri,termasuk aparatur desa yang telah dinonaktifkan yang sering melaporkannya ke bupati.
"Jadi dulu, mereka itu apartur desa disini, mereka sendiri yang ngusulkan ke saya, agar tanah CPM atau lahan gambut itu disertifikat dan dibagikan ke para aparat desa, mereka mengatakan kasian kita ini belum pernah dapat tanah, hanya saya bilang jangan nanti kita salah,"ucap Sarfan Hani,saat dikonfirmasi oleh media ini, Jumat (23/6).
Baca Juga: Gegara Prona, Warga Minta Pemda Morowali Berhentikan Kades Bahomotefe Sarfan Hani Secara Permanen
Sarfan Hani menyebutkan, pihaknya pernah menyuruh aparat desa untuk mengukur tanah CPM tersebut dan hasilnya nanti diatur dengan masyarakat,tapi mereka mengatakan tidak usah masyarakat,karena pada waktu 2005 mereka sudah dapat semua.
"Jadi memang masyarakat pada waktu itu sudah pernah dapat,jadi ini sisanya sekitar 5 hektar,jadi pada waktu 2019 turun pertanahan mengukur untuk sertifikat program nasional (PRONA), dan masih ada itu tersisah. Nah, saya tanyakanlah ke mereka termasuk Aswin mantan KAUR saya itu, terus saya bilang, ini mau dibicarakan dengan masyarakat, atau bagamana? terus mereka mengusulkan,kalau kita mau bagikan ke masyarakat kan mereka sudah pernah dapat,lebih baik kasimi ke kita aparat desa dan BPD,yaa...! Saya kasi lah ke mereka,"terang eks Kades Bahomotefe ini.
Baca Juga: Korupsi Dana PEN Bupati Kolaka Timur, KPK Tangkap 2 Pejabat
Jadi ini permintaan mereka sendiri,lanjut Sarfan Hani,agar disertifikat dan dibagikan ke mereka,kemudian juga kalau kita mau bagikan ke masyarakat,dimana jumlah kepala keluarga (KK) Desa Bahomotefe ini mencapai 700 KK, itu tidak dapat semua, karena pertimbangan itu juga makanya dibagikan ke aparat desa, BPD ke mantann camat dan Sekcam Bungku Timur.
Saat ditanyakan alasannya kenapa di berikan ke pemerintah kecamatan kala itu, Sarfan Hani menjawab bahwa kala itu setelah dibagi-bagi ke aparat desa dan BPD, masih ada tersisa sekitar setengah hektar, itulah dibagikan ke Camat dan Sekcam Bungku Timur sebagai bentuk mengargai,dan juga Sekcam Bungku Timur merupakan warga Bahomtefe tapi berdomisili di Bungku.
Baca Juga: 4 Kabupaten di Sulteng Ini Rawan Banjir dan Longsor Saat Musim Hujan
"Begitupun dengan Rasimin yang warga Laroue, itu bukan saya yang beri, pada waktu itu sepupu saya maksa minta bagian,terus bagiannya dia diberikan ke Rasimin, Rasimin itu merupakan karyawan sepupu saya, kemarin mereka bilang saya yang kasih padahal bukan saya,"ucap Sarfan Hani membantah semua tudingan Asnawi.
Dia mengaku bingung, sebab kata Sarfan Hani, pada waktu pembagian sertifikat tidak ada yang bilang ini menyalahi wewenang, tapi kenapa baru sekarang di bilang menyalahi wewenang.***
Laporan : Iwan MS