METROSULTENG.com, Luwuk – Jajaran Satnarkoba Polres Banggai, Sulawesi Tengah, pada Selasa kemarin (21/6/2022) malam, kembali membekuk seorang pria berinisial RM alias E (30) yang diduga terlibat penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat. “Dari informasi warga tersebut, kami langsung bergerak melakukan serangkaian penyelidikan,” ungkap Kasat Narkoba Polres Banggai, Iptu Makmur, SH kepada awak media di ruang kerjanya, Rabu (22/6/2022).
RM ditangkap di kediamannya tanpa perlawanan, di Jalan WR.Monginsidi, Kelurahan Luwuk, Kecamatan Luwuk, sekitar pukul 21.17 Wita.
“Tersangka ini sudah menjadi target operasi (TO) kami,” terangnya.
Saat penggeledahan di dalam kamar tidur tersangka, petugas mengamankan barang bukti berupa dua sachet plastik bening berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu seberat bruto 1,28 gram, satu unit ponsel dan timbangan digital.
“Masyarakat melaporkan bahwa sering terjadi peredaran gelap narkotika jenis sabu yang dilakukan oleh tersangka di Jalan WR.Monginsidi,” imbuhnya.
Saat ini RM dan barang bukti sudah diamankan di Mapolres Banggai, guna dilakukan langkah-langkah penyidikan lebih lanjut.***
Baca Juga: Rusak Fasilitas Umum di Teluk Lalong, Oknum Security dan Sat Pol-PP Banggai Diamankan Polisi
Baca Juga: Viral Video Para Pemotor Dianiaya Preman Kampung Penjaga Portal Jalan di Morowali
Baca Juga: Ketua BPD Sesalkan Pemdes Awu Luwuk Utara Tak Mau Berkantor di Kantor Desa