Ketua BPD Sesalkan Pemdes Awu Luwuk Utara Tak Mau Berkantor di Kantor Desa

photo author
- Rabu, 22 Juni 2022 | 16:19 WIB
Ketua BPD Awu Kecamatan Luwuk Utara Roy Yalume (Foto : AR Djafar/Metrosulteng.com)
Ketua BPD Awu Kecamatan Luwuk Utara Roy Yalume (Foto : AR Djafar/Metrosulteng.com)

METROSULTENG.com, Luwuk – Ketua BPD Awu Kecamatan Luwuk Utara, Kabupaten Banggai, Sulteng, Roy Yalume sangat menyesalkan pemerintah desa (Pemdes) hingga kini tak mau berkantor di kantor desa yang sudah lama dibangun permanen.

Alasan penolakan Pemdes Awu tidak mau berkantor di kantor desa yang baru lantaran lokasi kantor desa masih bermasalah.

“Sebenarnya persoalan sengketa lokasi Kantor Desa Awu sudah lama selesai, dan tidak lagi dipersoalkan. Lokasi itu milik Hasan Pamolango yang dibeli Daeng Saleh. Kemudian, Daeng Saleh hibahkan untuk di bangun Kantor Desa Awu. Dan sampai saat ini tidak ada lagi masalah yang timbul soal lokasi kantor desa itu,” ujar Ketua BPD Roy Yalume dalam via telepon, Rabu (22/6/2022).

Hanya saja, issu lokasi kantor desa masih bermasalah terus dihembuskan mulai dari zaman Hambali Nyambang jadi kades hingga sekarang memasuki era H. Udin Lumuan sebagai Kades Awu. Sehingga dengan alasan itulah pemdes masih tetap bertahan berkantor di balai desa bukan di kantor desa yang baru.

“Issu lokasi kantor desa bermasalah sampai sekarang terus digoreng dari zaman Hambali sampai H. Udin sebagai Kades Awu sekarang. Karena memang mereka tidak mau berkantor disitu (Kantor Desa Awu). Dan karena tak dipakai pemdes, terpaksa kami BPD yang berkantor disitu,” sebutnya.

Kata Roy, BPD sudah berulang-ulang kali sampaikan ke pemdes agar menempati kantor tersebut, namun pemdes tidak mau menempatinya.

Baca Juga: Viral Video Para Pemotor Dianiaya Preman Kampung Penjaga Portal Jalan di Morowali

Baca Juga: Polda Sulteng Gelar zikir dan Doa Bersama Sambut Hari Bhayangkara ke-76

“Sebenarnya saya selaku Ketua BPD dan warga Awu lainnnya sangat malu, banyak tamu yang datang di balai desa, tapi balai desa yang digunakan berkantor pemdes sangat kumuh. Padahal ada kantor desa yang layak. Dan memang di Awu ini banyak persoalan-persoalan yang belum selesai, salah satunya termasuk tidak ditempatinya kantor desa oleh Pemdes Awu. Di balai desa yang dijadikan kantor saat ini tidak layak, buktinya dinding papan sudah pada lubang bahkan tidak ada ruangan untuk kades,” ungkap Roy.

Baca Juga: Warga Poso Tanyakan Santunan Duka, Ini Yang Sudah Direalisasikan

Olehnya, BPD berharap kantor desa yang sudah dibangun permanen itu bisa digunakan Pemdes Awu untuk penyelenggaraan pemerintah desa.

“Mungkin di Kabupaten Banggai, hanya Pemdes Awu yang berkantor ditempat yang kumuh. Padahal sudah ada bangunan permanen kantor desa. Hanya saja mereka tidak mau gunakan. Untuk itu, kami harap pemdes bisa berkantor di kantor yang layak yakni, kantor desa yang ada di dusun satu,” imbaunya. ***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Abd Rahman M. Djafar

Tags

Rekomendasi

Terkini

X