METROSULTENG.com – Tim Tarantula Satuan Samapta Polres Banggai, Sulawesi Tengah, saat menggelar patroli rutin dan razia guna menjaga stabilitas kamtibmas tetap kondusif, pada Sabtu (18/6/2022) kemarin, mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada aktivitas pejualan miras di kompleks pasar Simpong, Kecamatan Luwuk Selatan.
Informasi itu langsung ditindaklanjuti polisi dengan melakukan penyelidikan. Alhasil, diketahui rumah milik LA (39) sering menjual miras jenis cap tikus.
“Mendapat informasi tersebut, anggota melakukan penyelidikan dan langsung mendatangi rumah pelaku,” ungkap Kasat Samapta Polres Banggai, AKP Jimyarto Anasim, SH.
Dari penggeledahan yang dilakukan di rumah pelaku, didapati sejumlah botol bekas air mineral berisi miras tradisional jenis cap tikus. “Jumlah barang bukti miras jenis cap tikus yang ditemukan sebanyak 5 botol ukuran 600 ml,” ungkap Jimyarto.
Polisi kemudian membawa barang bukti bersama pelaku ke Mako Satuan Samapta untuk diberi pembinaan.
“Kami mengambil langkah pembinaan terlebih dahulu kepada pelaku, dan jika mengulangi lagi akan kami tindak lanjuti sesuai norma hukum yang berlaku,” tegasnya.
Menurutnya, selama ini pengaruh miras merupakan salah satu sumber pemicu terjadinya aksi kriminalitas. Untuk itu, pihaknya akan terus berupaya memberantas peredaran minuman terlarang ini di wilayah hukum Polres Banggai.
“Kepada masyarakat, kami imbau untuk tidak memproduksi atau menjual miras tanpa izin. Dan Terima kasih kepada masyarakat yang telah berperan aktif memberantas peredaran miras ini,” tandasnya.*(ARD/HPB)