METRO SULTENG-Sekretaris BUMDes Kabupaten Morowali, Mardang, menyebut PT Wanxiang Nickel Indonesia (WNI) tidak pernah menadah material galian C yang ilegal.
Kata Mardang, Wanxiang tidak menadah material ilegal dan Bumdesma Morowali tidak memiliki TO atau tidak memiliki kontrak kerja sama soal pengadaan material galian C dengan perusahaan tersebut.
Baca Juga: PSSI Minta Klub Eropa Yang Kontrak Marselino Ferdinan Untuk Lepas Gabung TC Timnas Perkuat U 20
"Bumdes tidak melaksanakan aktivitas penambangan galian C ilegal di Desa Kolono," kata Mardang, membantah tudingan atas dugaan aktivitas penambangan material Galian C secara ilegal di Desa Kolono, Bungku Barat, Morowali, untuk PT Wanxiang, Kamis (9/2/2023).
Dari keterangan yang ia sampaikan, BUMDes atau BUMDesma Sama Rutu Sejahtera belum memiliki ikatan kerja sama atau kontrak TO dengan pihak PT Wanxiang terkait pengadaan material galian C berupa batuan.
Baca Juga: 55 Orang Pengungsi Gempa Turki Asal Palestina Tewas Dalam Gua
"Informasi-informasi yang beredar bahwasannya kami diduga telah melakukan penambangan galian C ilegal di Desa Kolono untuk Wanxiang, kami sebut itu tidak benar," ujarnya.
"Jadi kami membantah kalau ada informasi seperti itu,hal itu tidak benar," tambah Mardang.
Baca Juga: Penyintas Gempa Turki Kelaparan dan Kekurangan Air Bersih Mengancam Kematian Pasca Bencana
:Jadi kesimpulannya, kami tidak menjual material ke PT Wanxiang, BUMDesma tidak pernah menjual material galian C ke perusahaan itu, kami tidak ada TO".
"Kalau ada informasi bahwa kami menambang material galian C secara ilegal di Kolono lalu disuplai untuk Wanxiang hal itu tidak benar," tutur Mardang.***