METRO SULTENG-Jemaah umrah Indonesia asal Kabupaten Pangkep, Sulawesi Selatan (Sulsel), Muhammad Said diduga lecehkan wanita asal Lebanon.
Pelecehan itu diduga dilakukan saat tawaf di Masjidil Haram. Akibatnya pria tersebut divonis 2 tahun penjara dan denda 50.000 riyal atau sekitar Rp 200 juta.
Muhammad Said diberangkatkan ke Tanah Suci pada 3 November 2022 lalu. Saat tawaf, dirinya kedapatan melakukan pelecehan seksual terhadap perempuan asal Lebanon.
Kepala Bidang Haji dan Umrah Kantor Wilayah Kementerian Agama Sulsel Ikbal Ismail membenarkan hal tersebut.
"Iya benar. Jemaah tersebut dari Pangkep, namanya Muhammad Said. Terus mendaftar umrah di PT Madinah Bulaeng di Maros," ujarnya dilansir, Rabu, (25/1/2023).
Menurut hasil BAP bahwa Muhammad Said posisinya berada di belakang lalu merepat ke depan perempuan tersebut.
"Menurut saksi dari polisi di Masjidil Haram dia memegang payudara jemaah Lebanon tersebut dan disaksikan langsung oleh Askar dua orang," jelasnya.
Saat ini, kasus Muhammad Said tengah ditangani oleh Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Arab Saudi. Namun dia disebut sulit untuk lepas karena telah mengakui perbuatannya.
Baca Juga: Rakor Awal Tahun, Gubernur Inginkan Pariwisata Sulteng Jadi Penyangga IKN
"Sudah ditangani langsung oleh KBRI kita di sana untuk mendampingi. Namun karena ada pengakuan jadi mungkin agak susah untuk jemaah umrah lepas. Tapi diusahakan bagaimana supaya ada keringanan," bebernya.***