METRO SULTENG-Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Sulawesi Tengah (Sulteng) meminta pemerintah segera menghentikan aktivitas PT Gunbuster Nickel Industry (GNI).
Menurut Walhi beberapa peristiwa yang terjadi di lingkungan wilayah PT GNI harus menjadi catatan penting untuk menghentikan aktivitas tersebut.
Baca Juga: Kronologis Bentrok TKA dan TKI di PT GNI, Ini Daftar Korban dan Kerusakan
Walhi menyoroti peristiwa bentrok antara karyawan China (TKA) dengan TKI yang terjadi sejak Jumat hingga Sabtu malam (14/1/2023), di PT Gunbuster Nickel Industry (GNI).
Kemudian, terkait aksi demonstrasi pekerja lokal menuntut kepastian keselamatan kerja dari perusahaan.
Baca Juga: Dua Korban, Satu WNA Asal Cina Tewas Saat Rusuh Karyawan Tambang PT GNI di Morowali Utara
Hal ini terhitung sejak kejadian meninggalnya dua pekerja akibat ledakan yang terjadi di pabrik smelter milik PT GNI.
Selain itu, tuntutan para pekerja kepada pihak managemen PT GNI untuk menaikan upah kerja yang selama ini tidak dipenuhi oleh perusahaan, akibatnya banyak pekerja hanya dieksploitasi dengan upah murah dan ancaman keselamatan.
Baca Juga: Dua Korban, Satu WNA Asal Cina Tewas Saat Rusuh Karyawan Tambang PT GNI di Morowali Utara
Walhi menilai beberapa peristiwa tersebut terjadi lantaran akibat dari pasar bebas PT GNI serta kesewenangan yang dilakukan perusahaan dan pemerintah.
"PT GNI harus segera dihentikan, jangan hanya karena kepentingan modal nyawa dikorbankan begitu saja, sikap tidak peduli atas jaminan keselamatan dan upah pekerja adalah bentuk kejahatan Hak Asasi Manusia yang dilakukan perusahaan dan pemerintah saat ini," tegas Aulia Hakim, Kepala Depertmen Advokasi dan Kampanye Walhi Sulteng, Minggu, (15/1/2023).
Baca Juga: Beredar Video Bentrok Karyawan di PT GNI di Morowali Utara, Terjadi Kobaran Api
Kata Aulia Hakim perintah penghentian ini bisa saja dilakukan melihat situasi PT GNI yang tidak kondusif. Bahkan, hal ini sesuai dengan peraturan yang tertuang dalam Undang-Undang No.3 Tahun 2020, Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
"Dalam Pasal 113, bahwa Suspensi Kegiatan Usaha Pertambangan dapat diberikan kepada Pemegang IUP dan IUPK jika terjadi keadaan yang kahar," jelasnya.