METRO SULTENG - Peristiwa yang memilukan terjadi pada Sabtu malam (14/1/2023) di lokasi mega industri smelter nikel PT GNI di Kabupaten Morowali Utara, Provinsi Sulteng.
Menurut data Polda Sulteng yang disampaikan oleh Kapolda Sulteng Irjen Pol Rudy Sufahriadi, bentrokan terjadi antara TKA dan TKI bertempat di pull dump truck pada Sabtu malam. Akibatnya, terjadi penganiayaan terhadap karyawan TKI yang dilakukan oleh TKA China.
Baca Juga: Tokoh Masyarakat Morowali Utara Sayangkan Rusuh di PT GNI
Selanjutnya, bentrok berpindah ke dalam smelter 2. Saling lempar batu terjadi antara TKA dan TKI.
Kemudian, terjadi pembakaran roda dua milik TKA pada pukul 19.30 Wita, dimana saat itu terjadi pergantian shift dari shift siang ke malam. Saat itu terjadi mogok kerja dari crew dump truck. Ini dipicu penganiayaan TKA terhadap TKI yang terjadi pada siang hari, atau tepatnya Sabtu siang.
Karena ada kejadian tersebut, Kapolres Morowali Utara AKBP Iman Wijayanto langsung melakukan negosiasi dengan para crew yang mogok kerja. Negosiasi berhasil. Para crew tersebut bersedia meninggalkan site PT GNI dengan tertib.
Baca Juga: Bentrok Dua Kelompok Karyawan WNA dan WNI di PT GNI Morowali Utara
Namun, pada pukul 20.00 Wita, kembali terjadi bentrokan TKI dan TKA di jalan antara smelter 1. Lagi-lagi, Kapolres dan tim gabungan berhasil memukul mundur TKI dan TKA yang bentrok.
Sejam kemudian, pada pukul 21.00 Wita, massa dalam jumlah banyak menyerang dan membakar mess TKA serta beberapa kendaraan (roda empat, loader dan mobil crane).

Pada pukul 22.00 hingga pukul 02.00 Minggu dini hari, masa anarkis secara dinamis berpindah tempat. Massa kembali melakukan pembakaran alat berat dan roda empat serta lakukan penjarahan di mess TKA China dan TKI Indonesia.
Baca Juga: Beredar Video Bentrok Karyawan di PT GNI di Morowali Utara, Terjadi Kobaran Api
Pukul 02.15 Wita, tim gabungan yang dipimpin Kapolres Morut berhasil membubarkan massa, saat itu situasi berubah jadi kondusif dan terkendali.
Dalam rangkaian aksi tersebut, Polres Morut berhasil mengamankan 70 orang terduga pelaku. Mereka melanggar Pasal 363, 351, 406 dan pasal 212 KUHP.