Baca Juga: Tokoh Masyarakat Morowali Utara Sayangkan Rusuh di PT GNI
Seperti yang disebutkan Huruf (a) dalam pasal 113. Penjelasan keadaan kahar antara lain, perang, kerusuhan sipil, pemberontakan, epidemic, gempa bumi, banjir, kebakaran, dan bencana alam ataupun non alam diluar kemampuan manusia.
Oleh karena itu, berdasarkan pasal diatas Aulia Hakim menyebut pemerintah harus segera menghentikan aktivitas PT GNI. Sementara situasi kekacauan yang dilakukan oleh WNI dan WNA tidak boleh dibiarkan.
"Jika tidak cepat diantisipasi kejadian seperti ini bisa saja merembet ke hal-hal lain, yang mana juga pokok persoalan ini adalah ketidakadilan oleh perusahaan dan tidak adanya monitoring control oleh pemerintah," ungkapnya.
Atas kejadian ini juga Walhi Sulteng mendesak kepada Presiden Jokowi, Gubernur Sulteng dan juga Pemerintah Kabupaten Morowali Utara untuk segera menghentikan aktifitas usaha tambang di wilayah kerja PT GNI.