METRO SULTENG – Kasus hukum yang melilit HS, oknum Kepala Bidang (Kabid) di Dinas Perindagkop Kabupaten Donggala, Sulawesi Tengah, bakal seru lagi. Sebab, selain kasus perdatanya sudah bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Palu, kini laporan pidananya segera menyusul.
Jika tidak ada halangan, hari Sabtu 7 Januari 2023, HS akan dilaporkan ke Polda Sulawesi Tengah. Laporan pidananya terkait dugaan penipuan dan penggelapan.
“Hari Sabtu kami ke Polda. Melaporkan secara pidana seorang perempuan berinisial HS. Pekerjaannya ASN di Donggala,”kata Ishak Adam SH., MH selaku kuasa hukum pengusaha di Palu yang berkasus dengan HS.
Baca Juga: Wow...Anak Oknum Kabid Perindagkop Donggala Keciprat Rp50 Juta, Diduga untuk Biaya Pernikahan
Selain HS, juga akan dilaporkan dua orang lainnya, yakni pria berinisial Jr dan Mo. Dua orang tersebut masih ada sangkut pautnya dengan perbuatan yang dilakukan HS.
Menurut Ishak, laporan pidana terpaksa harus mereka lakukan. Sebab, saat kliennya menggugat secara perdata ke PN Palu, oknum Kabid HS dan dua rekannya tidak menemukan kata sepakat saat dimediasi hakim PN. Alhasil, sidang berlanjut ke pokok perkara.
“Laporan pidana kami hari Sabtu, akan melampirkan seluruh bukti keterlibatan HS dan dua rekannya. Klien saya sangat dirugikan atas perbuatan HS dan rekan-rekannya,”tegas pengacara senior ini.
Bukti-bukti pengambilan uang oleh HS dan kedua rekannya, semua masih tersimpan rapi. Janji demi janji yang diutarakan HS dan kedua rekannya, kini tidak lagi mengurungkan niat Ishak dan kliennya dalam melakukan upaya hukum.
“Saya kira begitu saja. Sampai ketemu hari Sabtu di Polda Sulteng di Jalan Soekarno-Hatta, Palu,”kata Ishak.
Baca Juga: Kabid Propam Bersama Kapolres Morowali Utara Tinjau Langsung Pengamanan Natal, Ini Pesannya
Diberitakan sebelumnya, dalam gugatan yang dilayangkan klien Ishak Adam, oknum kabid Perindagkop Donggala sebagai tergugat I. Sedangkan tergugat II seorang laki-laki berinisial Jr. Untuk tergugat III juga seorang laki-laki inisial Mo. Ketiganya berutang Rp 368 juta terhadap penggugat.
Data yang diperoleh media ini di PN Palu Jalan Samratulangi menyebutkan, pengambilan uang Rp 368 juta terkait pengurusan paket proyek di Kabupaten Donggala. Para tergugat menerima uang dari penggugat secara bertahap, mulai dari bulan Agustus 2020 hingga bulan November 2021.
Informasi rincian dana Rp 368 juta dan tanggal penerimaan dana juga didapatkan media ini. Berikut datanya :
- Tanggal 20 Agustus 2020, dana diterima tunai oleh tergugat I sebesar Rp 28 juta. Penerimaan dana melalui tergugat II disaksikan oleh tergugat III, lalu diberikan kepada tergugat I.
- Tanggal 7 Desember 2020, dana Rp 35 juta diberikan lagi kepada tergugat II disaksikan tergugat III. Kemudian diserahkan kepada tergugat I.
- Tanggal 8 Desember 2020, dana diterima tergugat I sebesar Rp 50 juta.
- Tanggal 8 Desember 2020, dana Rp 15 juta diterima tergugat II disaksikan tergugat III, lalu diberikan kepada tergugat I.
- Tanggal 17 Desember 2020, dana diterima tergugat I sebesar Rp 35 juta.
- Tanggal 21 Desember 2020, dana diterima lagi tergugat I sebesar Rp 50 juta.
- Tanggal 12 Januari 2021, dana Rp 50 juta diterima tergugat II disaksikan tergugat III, lalu diberikan kepada tergugat I.
- Tanggal 12 Januari 2021, dana Rp 10 juta diterima tergugat II disaksikan oleh tergugat III, lalu diberikan kepada tergugat I.
- Tanggal 5 Februari 2021, dana Rp 50 juta diterima tergugat I melalui transfer rekening Bank Mandiri atas nama anak tergugat I.
- Tanggal 21 November 2021, dana Rp 50 juta diterima tergugat II disaksikan oleh tergugat III, lalu diberikan kepada tergugat I.
Baca Juga: Bantuan Stimulan Perumahan di Desa Malino Donggala Tidak Selesai Dikerja
Jumlah gugatan materiil yang dituntut kliennya terhadap para tergugat sebesar Rp 589 juta. Hitungan ini berdasarkan bunga 3 %. Pokok utang ditambah dengan bunga selama dua tahun atau 24 bulan.