METRO SULTENG - Dampak putusan kode etik terhadap Briptu D, terduga pelanggar penerima suap Casis Polri Rp 4,4 miliar di Polda Sulawesi Tengah, masih saja dipersoalkan publik. Yang terbaru, Rabu hari ini (21/12/2022) Mabes Polri didemo terkait putusan ringan Briptu D.
Adalah Front Aksi Mahasiswa Nasional yang turun demo di Jakarta. Mereka menilai Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo melempem atas putusan etik Briptu D. Ada lima poin yang menjadi tuntutan pendemo kepada Kapolri.
Baca Juga: ART Curhat soal Dirinya Ingin Dihabisi
Menanggapi putusan ringan Briptu D yang dijatuhkan majelis hakim Komisi Kode Etik Polri (KKEP), anggota DPD-RI dapil Sulawesi Tengah Dr Abdul Rachman Thaha, SH., MH juga prihatin.
"Rencana demo hari ini di Mabes Polri di Jakarta, menandakan betapa mirisnya penegakkan hukum di internal Polri yang dipertontonkan jajaran Polda Sulteng,"kritik senator yang karib disapa ART dalam rilisnya ke redaksi.
Baca Juga: Anggota DPD-RI Habib Shaleh Meninggal Dunia, ART: Panutan Saya, Beliau Titipkan Alkhairaat
"Saya menduga kuat, perbuatan Briptu D yang berani mengumpulkan uang suap Casis Rp 4,4 miliar, bukan dilakukan seorang diri. Saya yakin dan percaya. Ini adalah jaringan mafia penerimaan calon siswa bintara Polri,"tegas anggota Komite I yang tugasnya antara lain membidangi hukum dan keamanan.
ART menegaskan, Briptu D tidak mungkin berani mencari mangsa jika tidak ada jaringan di atasnya untuk meloloskan casis tersebut.
"Atas nama pengemban amanah masyarakat Sulteng, saya meminta kepada saudara Kapolri untuk mengusut dan mengevaluasi kembali putusan yang dijatuhkan terhadap Briptu D. Kapolri sebaiknya segera memeriksa Kabid Propam dan Kabidkum Polda Sulteng. Copot kedua Kabid tersebut,"pinta ART.
Baca Juga: Sepanjang Tahun 2022, ORI Sulteng Terima 745 Pengaduan Masyarakat
Kapolri diharap jangan segan-segan untuk "membersihkan" oknum-oknum yang masih membela oknum bermasalah di Korps Polri.
"Harus tegas. Institusi Polri harus dijaga dari ulah oknum Polri yang mencederai citra lembaga,"demikian ART.
BRIPTU D TIDAK DIPECAT
Diberitakan sebelumnya, Majelis Hakim Komisi Kode Etik Polri (KKEP), menjatuhkan sanksi ditunda kenaikan pangkat selama tiga tahun dan mutasi bersifat demosi selama 5 tahun, kepada Briptu D.