hukum-kriminal

Kasus Pengrusakan Kawasan Mangrove di Tolitoli, GIAK: Jangan Cuma Kades Galang Yang Tersangka

Jumat, 16 Desember 2022 | 17:30 WIB
Kajari Tolitoli Albertinus P Napitupulu

METRO SULTENG - Ketua LSM Gerakan Indonesia Anti Korupsi (GIAK) Sulawesi Tengah, Hendri Lamo, angkat bicara soal penahanan Kepala Desa Sandana, Kecamatan Galang, Zainuddin, yang dilakukan penyidik Kejari Tolitoli pada Kamis 15 Desember 2022.

Kepada wartawan Jumat 16 Desember 2022, Ketua LSM GIAK menduga bahwa dalam kasus kerusakan kawasan mangrove di desa tersebut, tidak hanya Kades yang terlibat, melainkan ada pihak lain yang juga terlibat di dalamya.
 
"Kami minta oknum-oknum di ATR/Pertanahan juga ikut diperiksa oleh tim Gakum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, agar penanganan kasus itu terkesan tidak tebang pilih," desak Hendri Lamo.

Baca Juga: Tiga Warga Telah Ditetapkan Tersangka Oleh Polisi Dalam Kasus Pembakaran Pasar Waghete Papua

Dikatakan, dalam kasus mangrove itu, pihak ATR/BPN Pertanahan Tolitoli, telah mengeluarkan sertifikat di atas lahan yang kini menjadi objek permasalahan.

Menurutnya, sebelum pihak ATR/BPN Pertanahan mengeluarkan sertifikat di lahan itu, harusnya lebih dulu melakukan koordinasi dengan Kehutanan UPT Gunung Dako, DLH dan instnsi lain sebelum ATR/BPN keluarkan serifikat di lahan mangrove.
 
Sementara itu, lanjut Henri Lamo, dia juga meminta agar penyidik Kejari Tolitoli melakukan pemeriksaan lanjutan. Karena kuat dugaan ada unsur kerugian negara di lokasi mangrove yang telah bersertifikat itu.

Baca Juga: Pasar Waghete Papua Dilahap Si Jago Merah, 50 Toko Pakaian Terbakar, Ternyata Ini Penyebabnya

"Soal pengrusakan mangrove, ada di ranah Gakum KLHK. Namun kita minta penyidik Kejari untuk mengejar dari sisi lain, karena diduga ada indikasi korupsi atas terbitnya sertifikat oleh ATR/BPR Pertanahan," jelasnya.
 
Diketahui, Penyidik Kejari Tolitoli menahan kepala Desa Sandana Kecamatan Zainuddin Galang, Zainuddin. Kades ditahan penyidik Kejari pada Kamis siang (15/12/2022), lantaran diduga terlibat dalam pengrusakan hutan mangrove di Desa Sandana tempo hari. 

Diketahui, kasus tersebut bermula dari laporan warga yang kemudian ditindak lanjuti oleh petugas Gakum Sulteng, dari hasil penyelidikan itu kemudian di bawa ke Kejari Tolitoli untuk ditindak lanjuti bersama.

Dari hasil penyelidikan dan pengumpulan bahan keterangan oleh tim penyidik ditemukan adanya alat bukti yang cukup, sehingga kasus itu ditingkatkan naik menjadi penyidikan dan menetapkan satu satunya tersangka adalah Kades Sandana Zainuddin.

Baca Juga: Kesal Dikonfirmasi Kasus Pengrusakan Balai Desa, Anggota Polsek Bungku Selatan Minta Wartawan Jadi Polisi

“Kerusakan mangrove sendiri sekitar 0,9 HA dan berdasarkan perhitungan yang di lakukan oleh ahli terdapat kerugian sekitar Rp 6,9 milyar,,” demikian yang dijelaskan oleh Ketua Tim Gakum Sugiono, pada acara serah terima tahap ke 2 dalam penyerahan barang bukti dan tersangka ke penyidik kejaksaan negeri tolitoli kepada wartawan.

Ketua tim Gakum Sugiono menambahkan, tersangka Zainuddin bisa di dijerat dengan UU No.32 tahun 2009 pasal 98 ayat 1 dengan ancaman hukuman penjara minimal 3 tahun dan maksimal 10 tahun dengan denda maksimal 10 miliar rupiah.
 
Sementara itu Kepala Kejaksaan Negeri Tolitoli Albertinus P Napitupulu, SH, MH mengatakan, untuk sementara ini Kepala Desa Sandana Zainuddin dilakukan penahanan. Namun tidak menutup kemungkinan, jika dalam persidangan nantinya ditemukan ada keterlibatan pihak lainnya.

"Jika di kemudian hari ada keterlibatan orang lain, itu pasti kita akan tindak lanjuti,” jelas Kajari Albertinus.(Tim)

Tags

Terkini