Tiga Warga Telah Ditetapkan Tersangka Oleh Polisi Dalam Kasus Pembakaran Pasar Waghete Papua

photo author
- Jumat, 16 Desember 2022 | 16:37 WIB
Tiga Warga Telah Ditetapkan Tersangka Oleh Polisi Dalam Kasus Pembakaran Pasar Waghete Papua. (Ilustrasi.)
Tiga Warga Telah Ditetapkan Tersangka Oleh Polisi Dalam Kasus Pembakaran Pasar Waghete Papua. (Ilustrasi.)

METRO SULTENG - Usai kebakaran sekitar 50 toko pakaian di Pasar Waghete, Kabupaten Deiyai, Provinsi Papua Tengah, yang sengaja dibakar oleh sekelompok warga.

Kepolisian kini telah menetapkan tersangka dalam kasus pembakaran toko pakaian tersebut. Sebanyak tiga orang tersangka telah ditetapkan polisi.

Baca Juga: Pasar Waghete Papua Dilahap Si Jago Merah, 50 Toko Pakaian Terbakar, Ternyata Ini Penyebabnya

"Hasil penyelidikan ada tiga (tersangka) yang kita lanjutkan ke Kejaksaan maupun ke pengadilan," beber Kapolres Deiyai Kompol Made Suartika, seperti dilansir detikSulsel, Kamis, (16/12/2022).

Sebelumnya, polisi mengamankan 11 orang terkait peristiwa pembakaran 50 kios di Pasar Waghete. Setelah pemeriksaan, Made menyatakan, delapan orang lainnya yang diamankan itu tak terbukti terlibat dalam kejadian tersebut.

Baca Juga: Kisah Pilu, Tiga Anak Laki-Laki Pecah Tangis Ditinggal Sang Ibu Untuk Selamanya

"Sisanya kita lanjutkan proses hukumnya," ucap Kompol Made.

Made mengungkapkan, polisi saat ini memberikan pengertian kepada keluarga para tersangka. Polisi juga melibatkan tokoh adat dalam pengusutan kasus pembakaran ini.

Baca Juga: OPM Papua Mengadu ke Perdana Menteri Australia Soal Konflik Yang Terjadi, Apakah Ramalan Perang Bisa Terjadi?

"Kemarin kita pertemukan pihak keluarga. Karena susah sekali di sini menyampaikan kepada masyarakat. Belum mengerti prosedur hukum bagaimana," ujarnya.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Sofyan L

Tags

Rekomendasi

Terkini

X