Kesal Dikonfirmasi Kasus Pengrusakan Balai Desa, Anggota Polsek Bungku Selatan Minta Wartawan Jadi Polisi

photo author
- Jumat, 16 Desember 2022 | 14:26 WIB
Kantor Balai Desa Buton, yang diduga dirusak oleh Sumarto, seorang oknum PNS.
Kantor Balai Desa Buton, yang diduga dirusak oleh Sumarto, seorang oknum PNS.

METRO SULTENG - Seorang anggota Polri yang bertugas di Polsek Bungku Selatan, Polres Morowali, Polda Sulteng, Aipda Rauf, meminta agar wartawan bantu mendatangkan saksi dalam kasus dugaan pengrusakan balai Desa Buton, Bungku Selatan, Morowali.

Ia meminta bantuan agar para saksi dihadirkan oleh wartawan yang mengonfirmasi perkembangan penyelidikan kasus tersebut.

Baca Juga: All New Kijang Innova Zenix Diperkenalkan Kalla Toyota di Poso! Para Istri Pasti Suka, Ada Spesial DP

"Iya bosku, minta bantuan pale kalau bisa hadirkan para saksi, karena sesuai petunjuk jaksa harus dikronfrontir keterangan saksi dan tersangka," tulis Rauf membalas pesan WhatsApp wartawan saat dimintai keterangan terkait perkembangan kasus dugaan pengrusakan Balai Desa Buton, Jumat (16/12/22).

Baca Juga: OPM Papua Mengadu ke Perdana Menteri Australia Soal Konflik Yang Terjadi, Apakah Ramalan Perang Bisa Terjadi?

Rauf sebagai penyidik dalam kasus tersebut, merasa sangat kesusahan. Selain saksi tidak mau datang, juga lantaran harus melayani 3 kecamatan di Morowali.

"Saksi kami undang sudah tidak mau datang lagi, sudah 2 kali diundang," keluhnya.

"Saya lagi cari waktu untuk periksa di kampungnya, tetapi saya hanya sendiri tangani kasus 3 kecamatan punya," terang Rauf.

Ia pun mengungkapkan, jika pekerjaannya diambil alih oleh wartawan, pihaknya mengakui tidak akan bisa terlayani semua.

Baca Juga: Perkuat Ekosistem Rantai Pasok Nasional, CKB Terus Berekspansi Pelayanan Logistik Dorong PEN

"Kalau kamu jadi saya, belum tentu bisa tercover semua," ungkap Rauf kepada wartawan.

Sebagai informasi tambahan, berkas perkara pengrusakan Balai Desa Buton yang dilimpahkan penyidik Polsek Bungku Selatan Aipda Rauf ke Kejaksaan Morowali, dikembalikan oleh kejaksaan lantaran dinilai tidak formil. Hal inilah yang dikonfirmasi oleh wartawan menyahuti pertanyaan warga setempat. ***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Subandi Arya

Tags

Rekomendasi

Terkini

X