hukum-kriminal

Uang Pinjaman Proyek 300 Juta Oknum Kabid Perindagkop, Diduga Disetor ke Bupati Donggala

Senin, 12 Desember 2022 | 04:38 WIB
Ilustrasi uang. (foto: ist)

METRO SULTENG - Oknum Kepala Bidang Dinas Perindagkop Kabupaten Donggala, Sulawesi Tengah, HS serta dua orang rekannya JR dan MO, diduga  meminjam uang ke seorang pengusaha di Kota Palu, dengan menjanjikan proyek atau paket yang akan dilelang LPSE tahun 2021 di lingkup Pemda Donggala.

Namun seiring waktu, setelah menerima uang, pengusaha ini mulai menanyakan pekerjaan yang dijanjikan oleh oknum Kabid Perindagkop dan dua rekannya tersebut. Tapi apa, realisasinya nihil. Para oknum hanya terus menjanjikan saja. Bahkan terkesan menghindar serta tak ada iktikad baik.

Baca Juga: Oknum ASN Dinas Perindagkop Donggala Digugat ke PN Palu

Informasi yang diperoleh tim liputan media ini menyebutkan, uang ratusan juta yang diambil dari pengusaha itu, diduga disetorkan HS kepada Bupati Donggala Kasman Lassa.

Namun, saat dikonfirmasi media ini, oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di Dinas Perindagkop Kabupaten Donggala, HS, buru-buru membantah kalau uang tersebut disetorkan kepada Bupati Donggala. Uang itu kata HS, dipakai untuk keperluan pribadinya.

Pada saat dikonfirmasi melalui panggilan suara via Whatshapp, oknum kabid ini agak ketakutan. Dia menyatakan tidak mau dijadikan korban dalam kasus ini.

"Tidak benar saya setor ke bupati. Itu uang saya pakai pribadi pak. Dan saya akan ganti nanti pinjaman saya itu," kata HS melalui pesan Whatshapp.

Baca Juga: Anak Asisten III Pemda Donggala Diduga Ikut Terseret Dalam Kasus Dugaan Korupsi TTG

Menurut oknum HS, uang yang dipinjam dari pengusaha tersebut bukan untuk dijanjikan proyek. Karena belum ada proyek di Dinas Perindagkop. Tetapi kata HS, proyek itu akan turun pada tahun 2023.

"Belum ada sama sekali proyek tahun ini pak. Dan uang yang saya pinjam itu bukan saya janjikan proyek, karena memang belum ada. Nanti tahun depan,"jelas HS.

UANG DITERIMA BERTAHAP

Seperti diberitakan sebelumnya, oknum ASN ini  terpaksa harus berurusan dengan hukum, karena digugat perdata ke Pengadilan Negeri Palu gara-gara berutang ratusan juta rupiah.

Dalam gugatan yang dilayangkan oleh seorang pengusaha di Palu tersebut, oknum ASN perempuan ini sebagai tergugat I.Sedangkan tergugat II seorang laki-laki berinisial JR dan tergugat III juga seorang laki-laki inisial MO. Ketiganya berutang Rp 368 juta terhadap penggugat.

Baca Juga: Gubernur Menolak Sekdaprov Pilihan Pusat: Ojo Dibandingke Papua dengan Sulawesi Tengah

Data yang diperoleh media ini di PN Palu Jalan Samratulangi menyebutkan, pengambilan uang Rp 368 juta terkait pengurusan paket proyek di Kabupaten Donggala. Para tergugat menerima uang dari penggugat secara bertahap, mulai dari bulan Agustus 2020 hingga bulan November 2021.

Halaman:

Tags

Terkini