Pengadaan alat TTG tidak dimuat secara rinci dalam rencana kerja pembangunan (RKP) desa, dan kepala desa tidak melaksanakan kegiatan persiapan pengadaan alat TTG.
KasmanBaca Juga: Dugaan Korupsi Berjamaah Proyek TTG Donggala, LBH Sulteng Laporkan Bupati Kasman Cs ke Kejati
Bahkan waktu yang diberikan selama 60 hari kepada bupati donggala untuk memberikan sanksi terhadap kepala desa,dinas PMD dan Plt Inspektur Inspektorat kabupaten Donggala yang saat itu dijabat oleh DB Lubis hingga saat ini juga tidak dilakukan.
Justru Bupati Donggala diduga memberikan beberapa jabatan stategi kepada DB Lubis diantaranya Asisten III dan Plt Kadis Pertanian Kabupaten Donggala.(Ahmad Muhsin / Metro Sulteng)