hukum-kriminal

1 Tahun Kasus Pembunuhan di Morowali belum Belum Tuntas, Tersangka Cuma Dikenakan Pasal Pengancaman

Sabtu, 3 Desember 2022 | 11:48 WIB
Ilustrasi kasus pembunuhan

METRO SULTENG - Kasus Penikaman hingga penyebab korban meninggal Dunia, almarhum Ahmad Heriyanto (20) Warga Desa Bumi Harapan, Kecamatan Bumi Raya, Kabupaten Morowali, Sulteng ternyata belum tuntas proses hukumnya, hingga saat ini.

Padahal kasus penikaman ini telah berjalan selama hampir satu tahun. Hal ini pun dibenarkan oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Morowali, Tenriawaru melalui Jaksa Penuntut Umum (JPU) Natanael Nainggolan saat dikonfirmasi oleh sejumlah wartawan di kantornya, Kamis (12/01/2022). Ia menyatakan belum menerima berkas kasus penikaman di Bumi Raya.

Baca Juga: Tiongkok Hidupkan Kembali Benelli Panarea 125 Asal Italia Setelah Terkubur Sejak Tahun 1911

"Yang telah kami terima kasus pengancamannya dan itu telah kami selesaikan prosesnya, soal kasus penikamannya belum ada kami terima hingga saat ini dari penyidikan," ujarnya.

Menurut pengakuan Jaksa Penuntut Umum Kejari Morowali ini, berkas yang diterima hanya kasus pengancaman dari Polsek Bumi Raya yang dilakukan oleh pelaku Renaldi Paelongan terhadap Jumaris dan hal itu telah menyelesaikan divonis secara maksimal 1 tahun penjara.

"Ini perkara berbeda, korban berbeda tapi pelaku yang sama, berkasnya terpisah. Untuk kasus pengancamannya sudah ada putusan dengan hukuman maksimal. Sementara untuk berkas kasus pembunuhanya sampai hari ini belum ada," terangnya.

Baca Juga: Hasil Pertandingan Swiss vs Serbia Berakhir 3-2, Mengantarkan Ruben dkk Lolos 16 Besar

Ketidakjelasannya, proses hukum yang ditangani oleh Polsek Bumi Raya ini membuat keluarga korban sangat kecewa dan terpecahnya integritas oknum aparat penegak hukum yang menangani perkara tersebut.

"Kalau memang meragukan laporan pelapor, saya siap buka bukaan, saya punya bukti SMS dari oknum penyidik ​​yang kurang etis menurut saya, sehingga hukum di politisir, mohon maaf ini urusan nyawa manusia yang melayang," Munari yang merupakan paman dari korban.

Ia mengakui telah mengupayakan berbagai cara untuk mencari keadilan atas kematian keponakannya itu, namun sia-sia, hingga membuatnya putus asa, dan tidak lagi percaya dengan penyidik ​​Polsek Bumi Raya, Polres Morowali, Polda Sulteng.

Baca Juga: Suporter Terbesar Piala Dunia 2022 di Qatar Berasal dari Arab Saudi, India dan Amerika Serikat

"Kala itu bolak balik dari gudang ke Polsek setempat untuk memastikan proses hukum berjalan normal kendati harus meninggalkan pekerjaannya, tapi perjuangan panjang itu tak kunjung mendapatkan kejelasan dan kepastian hukum, padahal sudah hampir 1 tahun kasus tersebut berjalan, hal ini membuat kami putus asa," katanya.

“Kami sudah pesimis dengan kasus tersebut, tapi kalau masih ada jalan untuk mendapatkan keadilan kami siaplah,” tutur Munari.***

Tags

Terkini