Baca Juga: Kronologis Penambang Emas Asal Kotamobagu di PETI Dongi-Dongi Poso di Bacok Sesama Penambang
Saat sidang kode etik, sekitar 18 saksi yang bersaksi di hadapan sidang. Termasuk saksi pelapor dan terduga pelanggar.
Sebanyak tiga kali sidang digelar. Dan pada sidang ketiga Selasa 29 November 2022, sudah pembacaan putusan. Ipda JE dinyatakan tidak terbukti bersalah. ***