METRO SULTENG - Kejaksaan Agung RI melalui Inspektur IV pada Jaksa Agung Muda Pengawasan akan meminta keterangan Mardiana selaku Direktur CV. Mardiana Mandiri Pratama (MMP), terkait kasus dugaan penyalahgunaaan wewenang oleh oknum Kejati Sulteng.
Mardiana diperiksa sebagai saksi dalam pemeriksaan internal kejaksaan, atas dugaan pelanggaran disiplin dan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh Jaksa Pengacara Negara pada Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah.
Baca Juga: Setor 300 Juta, Kejati Sulteng Terbitkan LO Setelah Muncul Kasus Dugaan Korupsi TTG Donggala
Pemeriksaan itu berdasarkan surat perintah Jaksa Agung Muda Pengawasan Nomor :Prin -281/H/Hjw/11/2022 tangga 14 November 2022.
Mardiana akan diperika di Kantor Kejaksaan Negeri Donggala berdasarkan surat panggilan nomor B-273/H.5/H.IV.2/11/2022 pada tanggal 15 November 2022.
"Saya ada panggilan dari Kejaksaan Agung hari ini," kata Mardiana.
Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah, menerbitkan Legal Openion (LO) atau pendapat hukum terkait program pengadaan alat Tehnologi Tepat Guna (TTG) yang merupakan program pemerintah Kabupaten Donggala setelah munculnya kasus dugaan korupsi yang menguras dana desa.
Baca Juga: Kasus Korupsi Website Desa, Mardiana Serahkan Bukti Transfer Aliran Dana Ke Penyidik Polres Donggala
Hal itu dibuktikan dengan keluarnya surat yang ditandatangani oleh Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulteng Jacob Hendrik Pattipeilohy, SH, MH nomor : B 1542/P.2/G/GS/09/2021 pada 30 September 2021 tentang pendapat hukum atau legal opinion (LO).
Dalam suraat itu, jaksa sebagai pengacara negara pada Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah menyampaikan pendapat hukum terkait pengadaan alat pengadaan ttg berkaitan dengan surat bupati donggala nomor : 180/0405/ bagian umum tanggal 27 Agustus 2021 lalu.
Seperti diberitakan, sebelumnya penerbitan LO ini dibayar seharga Rp 300 juta melalui CV. Mardiana Mandiri Pratama (MMP) menggunakan aliran dana TTG.
Dana Rp 300 juta yang diduga disetorkan ke FD oknum Kejati Sulteng untuk pembuatan Legal Opinion (LO) atau pendapat hukum, agar bisa memuluskan program Tehknologi Tepat Guna (TTG) dan website desa. (Ahmad Muhsin/Metro Sulteng)