hukum-kriminal

Klaim Lahan Terhadap PT ANA, Diuji Saja di Pengadilan

Kamis, 17 November 2022 | 15:41 WIB
Inilah lahan sawit PT ANA di Kabupaten Morowali Utara, Provinsi Sulawesi Tengah. (foto: ist)

METRO SULTENG - Klaim lahan yang dilontarkan beberapa orang terhadap PT Agro Nusa Abadi (ANA), perusahaan perkebunan kelapa sawit yang beroperasi di Kabupaten Morowali Utara, Provinsi Sulawesi Tengah, didorong agar diselesaikan melalui jalur hukum. Penyelesaian secara hukum sudah tepat. Dan ini diatur oleh negara bagi yang berselisih atau bersengketa.

"Kan selama ini tidak ada jalan keluar atau titik temunya. Nah, sebaiknya masuk pengadilan saja. Jangan berlarut-larut. Diuji saja di hadapan pengadilan,"kata Anwar Hakim, salah seorang pengamat hukum di Morowali Utara dihubungi media ini, Rabu (16/11/2022).

Baca Juga: Klaim Terhadap Lahan PT ANA Semoga Tidak Berlarut- Larut

Warga yang mengaku petani sawit dan mengklaim lahan PT ANA milik mereka, tak perlu lagi berkoar-koar di luar pengadilan. Apalagi silih berganti melakukan demonstrasi.
Hanya buang-buang waktu saja.

"Nanti diperiksa pengadilan saja. Itu diatur dalam hukum di negara kita. Silakan buktikan tindakan PT ANA yang dituduh menyerobot tanah. Dalam sistem peradilan disebut, due process of law, siapa yang mendalilkan maka dia harus membuktikan. Warga silakan buktikan penyerobotan PT ANA," ujar Anwar yang juga Koordinator LSM Nusantara Coruption Watch (NCW) Provinsi Sulawesi Tengah ini.

Baca Juga: Gadis Morut Berparas Cantik Ini, Fokus Tekuni Bisnis Kuliner

Kata Anwar, jika tindakan warga yang mengklaim tanah justru tidak mau ke pengadilan, maka akan jadi pertanyaan publik. Ada apa sebenarnya? Apakah ada sesuatu di balik aksi protes atau demo-demo tersebut.

"Jangan kita dudukan hukum di negara ini secara serampangan. Seperti ikan di laut. Ke pengadilan saja. Sampai kapan demo dan protesnya?," kritik Anwar.

Baca Juga: Gerakan Tanam Cabai di Morowali Utara, Diharapkan Jadi Awal Kebangkitan PKK Desa

Upaya hukum akan lebih memperjelas duduk masalahnya. Keadilan dan kepastian status lahan bisa didapatkan. Lagipula, masalahnya tidak membias kemana-mana juga.

"Kalau memang itu lahan mu atau lahan orang tua mu, silakan tempuh upaya hukum ke pengadilan. Ajukan bukti mu. Apakah itu SKT atau SKPT, bawa di hadapan pengadilan. Kamu yang mendalilkan, maka kamu wajib membuktikan," tegas Anwar.

Baca Juga: Bupati Morowali Utara, Delis Julkarson Hehi : Industri Yang Tidak Pernah Habis Adalah Industri Pariwisata

Pihak mana pun tidak bisa memutuskan. Jangan menjadi pengadilan jalanan. Apakah bukti warga atau bukti PT ANA yang lemah, nanti hakim pengadilan yang menguji.

"Sekarang ini, lahan itu dalam penguasaan PT ANA. Jika ada kelemahan lain dari PT ANA, silakan sampaikan atau ungkapkan di hadapan pengadilan,"demikian Anwar.

Baca Juga: Polres Morowali Utara Beri Arahan Pengelola THM dan SPA

Halaman:

Tags

Terkini