hukum-kriminal

Bawa Cap Tikus, Seorang Pengendara Dibekuk Polisi

Rabu, 19 Oktober 2022 | 15:32 WIB
Pengendara motor inisial TN (39) warga Pagimana diamankan polisi karena menyimpan miras jenis cap tikus (Foto : dok. Humas Polres Banggai )

METRO SULTENG Kepolisian Sektor (Polsek) Pagimana Polres Banggai, membekuk seorang pengendara sepeda motor karena kedapatan menyimpan minuman keras (miras) tradisional jenis cap tikus.

Pengendara inisial TN (39) ini merupakan warga Pagimana yang diamankan polisi saat menggelar Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) di Jalan Trans Sulawesi, Kecamatan Pagimana, Kabupaten Banggai, Sulteng, pada Selasa siang (18/10/2022) kemarin.

“Saat itu anggota sedang melaksanakan KRYD berupa razia, dan melihat seorang pengendara sepeda motor dengan gerak-gerik mencurigakan,” kata Kapolsek Pagimana, Iptu Makmur, SH.

Melihat hal itu, kata Makmur, anggotanya langsung memeriksa identitas dan surat-surat kendaraan hingga penggeledahan badan dan bagasi sepeda motor. Alhasil, ditemukan tiga kantong plastik berisikan miras jenis cap tikus.

“Dalam bagasi motor ditemukan tiga kantong cap tikus,” tuturnya.

Polisi kemudian mengamankan pelaku bersama barang bukti miras ke Mapolsek Pagimana guna dimintai keterangan lebih lanjut.

“Pengendara ini akan diminta keterangan terkait asal miras didapatkan,” sebut Makmur.***

Baca Juga: Ratusan Siswa SMAN I Turen Malang Unjuk Rasa Desak Kepsek Mundur Karena Dinilai Otoriter

Baca Juga: Kronologis Penambang Emas Asal Kotamobagu di PETI Dongi-Dongi Poso di Bacok Sesama Penambang

Baca Juga: Dua Penambang Emas Asal Manado Dibacok di PETI Dongi-Dongi Poso, Korban Dilarikan ke RSU Undata

Tags

Terkini