hukum-kriminal

Ternyata! Pejabat Ass 3 Pemda Donggala DB Lubis Pemilik CV MMP Yang Bermasalah Itu, Ini Pengakuan Mardiana Lho

Jumat, 14 Oktober 2022 | 07:39 WIB
DB Lubis bareng Direktur CV MMP Mardiana (Foto: Istimewa)

METRO SULTENG - Satu demi satu kasus dugaan korupsi proyek pengadaan alat Tehknologi Tepat Guna (TTG) dan Website Desa di Kabupaten Donggala, Sulawesi Tengah, mulai terungkap. Salah satu yang bakal bikin gempar adalah CV. Mardiana Mandiri Pratama (MMP) yang mengelola proyek tersebut, ternyata bukan milik Mardiana. Namanya hanya dipakai sebagai Direktur.

Hal yang sangat mengejutkan dari pengakuan Mardiana, ternyata perusahaan yang melakukan pengadaan alat TTG yang dibawah oleh Mardiana, adalah milik Asisten III Pemda Donggala DB Lubis.

"Ada dua perusahan itu Pak Lubis buat. Yang satu itu CV MMP saya Direkturnya, satunya lagi CV. Agro Sulteng. Dia (Lubis) semua yang buat di notaris," beber Mardiana, Jumat (14/10).

Baca Juga: OPPO A17 Oktober 2022 Dibandrol Rp 1,7 Jutaan, Cukup Murah untuk HP Kamera Utama 50 Megapiksel

Baca Juga: Kenali HP Redmi 10 Sebelum Beli! Dibekali RAM 4GB, 6GB, Android 11 Ditenagai Baterai non-removable 5.000mAh

Baca Juga: Ngeri! Duit Proyek TTG Donggala Jadi Bancakan para Pejabat, Giliran Para Camat Diduga Ikut Kecipratan

Dalam pembuatan akte notaris, semua dibiayai oleh DB Lubis. Mardiana selaku Direktur dan Ardiansah sebagai Komisaris perusahaan. Namun dalam perjalanannya, kemudian DB Lubis melakukan pergantian komisaris CV. MMP dan dijabat oleh Samsul Alam.

"Jadi, Pak Ardi (Ardiansah) tidak mau jadi komisaris, maka disuruhlah saya untuk cari orang. Kemudian saya dipertemukan dengan Kim Sau Salua, kemudian mengarahkan kepada Samsul Alam," jelas Mardiana.

Perubahan akta notaris kemudian diperintahkan oleh bupati kepada almarhum Hasanudin selaku Camat Labuan, dan bertemulah dengan Samsul Alam.

Baca Juga: Mantan Ketua DPRD Morowali Soroti Proyek Pamsimas di Desa Kolono yang Tidak Bisa Dinikmati Masyarakat

Baca Juga: Jangan Anggap Remeh, Usia 40 Keatas Rentan Kena Kebutaan Permanen, Kenali Gejalanya

Baca Juga: Ini Arti Lambang Mirip Lingkaran Di WhatsApp, Fitur Baru Akan Meluncur Pesan Tak Bisa Screenshot

Untuk diketahui, dalam dokumen laporan hasil pemeriksaan kepatuhan atas pengelolaan dana desa tahun anggaran 2020 dan 2021 nomor 1/LHP/XIX.PLU/01/2022, BPK Perwakilan Sulteng merekomendasikan kepada Bupati Donggala, Kasman Lassa, untuk memberikan sanksi kepada kepala desa yang melanggar ketentuan pengelolaan keuangan desa.

Selain kades, rekomendasi BPK tersebut juga meminta bupati memberikan sanksi kepada Kepala Dinas PMD Kabupaten Donggala, Abraham Taud, dan Kepala Plt Inspektur Inspektorat DB Lubis.

Bupati Kasman Lassa juga diperintahkan melakukan pemeriksaan khusus terhadap para kepala desa. ***

Halaman:

Tags

Terkini