hukum-kriminal

Terungkap! Pelatihan Program TTG Donggala Kuras Dana Desa Rp 5 Miliar, Ada Peran Anak Mantu Bupati

Senin, 10 Oktober 2022 | 12:14 WIB
Foto bersama Direktur LPTTG Bersama Bupati Donggala Usai Membahas Harga TTG Bersama direktur CV.Mardiana Mandiri Pratama, Kadis PMD dan komisaris CV. Mardiana Mandiri Pratama di Kantor Bupati Donggala

Baca Juga: Mardiana Serahkan Bukti Keterlibatan Bupati Donggala Terkait Kasus TTG ke Penyidik Tipikor Polda Sulteng

Mantan Kadis Capil ini mengaku, direktur  CV MMP Mardiana pernah mendatangi dirinya, menawarkan nota kesepahaman terkait pengadaan alat TTG. Namun, Abraham meminta waktu untuk mempelajari isi nota kesepahaman tersebut.

Sedikitnya, tiga kali Mardiana mendatangi dirinya. Idealnya, lanjut Abraham, MoU dulu yang diwakili dinas PMD, baru diterjemahkan ke dalam PKS, karena penggunaan DD adalah kewenangan desa.

Karena belum bersedia melakukan nota kesepahaman dengan CV. MMP, Abraham menuturkan, Bupati Kasman Lassa lalu bertanya ke Mardiana selaku direktur CV. MMP.

Mardiana menjawab bahwa Kadis PMD belum bersedia membuat nota kesepahaman. Bupati Kasman Lassa kemudian mengeluarkan disposisi atas permohonan pihak dari Mardiana.

“Disposisi itu sudah perintah proses permohonan CV. MMP. Tidak ada lagi disebutkan teliti, pelajari, laporkan. Tegas disitu, proses!. Kalau sudah begini kita sebagai staf laksanakan perintah. Saya tandatangan MoU,” bebernya.

Menurut Abraham, dia tidak mengetahui siapa yang menyusun draf MoU tiba-tiba diminta untuk menandatangani. Dari keterangan yang ia terima bahwa DB Lubis lah yang menyusun draft MoU saat ia masih menjabat sebagai Kabag Hukum.

Abraham mengira biaya pengadaan alat TTG akan masuk dalam Daftar Penggunaan Anggran (DPA) dinas PMD namun ternyata menggunakan DD.

Baca Juga: Samsung Galaxy A04s Yang Dirilis di India Harga Murah 2 Jutaan, Dibekali Kamera Utama 50 MP

“Karena ada disposisi Bupati, ada PKS pengadaan alat TTG antara Mardiana dan pihak desa, ada MoU, akhirnya saya tanda tanganlah MoU itu, karena saya pikir ini akan dianggarakan di dinas PMD, dananya masuk dalam DPA PMD, tapi pada akhirmnya menggunakan DD. Itu kan tidak boleh sebab diatur dalam UU nomor 6 tentang desa. Setelah ada temuan dari BPK dalam pengadaan peralatan TTG itu, nama saya diseret-seret ikut bertanggungjawab. Apa yang saya lakukan hanya berdasarkan perintah Bupati Donggala, Kasman Lassa melalui disposis,” sebutnya.

Jika biaya pelatihan di Lembaga Pengembangan Tehknologi Tepat Guna (LPTTG) Malindo sebesar Rp 5 miliar lebih dan proyek pengadaan alat TTG, maka anggaran yang dikeluarkan oleh desa menggunakan DD kurang lebih sebesar Rp 11 miliar.

(Ahmad Muhsin/Metrosulteng)

Halaman:

Tags

Terkini